LINGKARPENA.ID | Berawal dari curhatan masyarakat di Call Center 110 Polres Sukabumi, Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi besama Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial WA (33) di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Senin, (22/05/23) kemarin.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada Jumat, 19 Mei 2023 lalu.
Kata Maruly, sebelumnya beredar informasi adanya salah satu warga diketahui sering mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja, di lokasi tempat toko makanan.
“Saya menerima laporan dari petugas piket Call Center 110, yang melaporkan adanya masyarakat dan menginformasikan kepada Call Center tentang perilaku warga di Jampangkulon, yang sering mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja,” ungkap AKBP Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Rabu (24/05/23).
Atas Informasi itu lanjut Maruly, kemudian ia memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo guna menindaklanjuti informasi masyarakat itu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi, alhasil menemukan TKP berdasarkan laporan masyarakat pada Call Center 110 Polres Sukabumi.
“Unit Satuan Narkoba berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sisa batang ganja kering serta Kertas Papier di laci meja kerja pelaku,” jelas Maruly.
Kemudian terhadap pelaku, Polisi melakukan tes urin untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis Ganja tersebut.
“Hasil dari tes Urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi Narkoba jenis Ganja,” tegas Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu.
Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dengan memburu bandar yang memasok Narkoba jenis Ganja kepada pelaku.*