LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi, menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis, Selasa, 20 Desember 2022.
Ribuan botol minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Sukabumi.
Kegiatan diawali dengan pemecahan barang bukti miras ilegal oleh kapolres Sukabumi yang diikuti Forkopimda yang turut hadir dalam acara pemusnahan miras tersebut.
“Barang bukti miras hasil sweeping yang dimusnahkan hari ini sebanyakn6.655 botol dari berbagai mrrk dan jenis,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah dihadapan wartawan.
Lanjut Kapolres, ribuan botol barang bukti miras ini merupakan hasil sweeping anggota dari berbagai polsek di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Bahkan, pemusnahan dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol yang menjadi penyakit masyarakat menjelang Natal dan tahun baru 2023.
“Tapi kami tetap akan melaksanakan sweeping jika didapat informasi masih ada peredaran yang disembunyikan. Ya hingga, nanti pada saat libur natal dan perayaan tahun baru. Saya sudah perintahkan kasat narkoba untuk melakukan sweeping,” terangnya.
Kapolres mengharapkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru untuk tidak ada pesta yang terlalu berlebihan. Terutama yang berkaitan dengan pesta berbau miras.
“Saya tekankan kepada para kapolsek, perwira yang bertugas pada malam tahun baru, apabila ada pesta-pesta yang berujung pada prilaku menyimpang kami bakal hentikan,” tandasnya.






