LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Selatan Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi hasil penyelidikan dan pengembangan, tiga orang berhasil diamankan dari dua kecamatan berbeda, yakni Surade dan Ciemas, beserta puluhan paket sabu serta sejumlah barang bukti pendukung.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Surade. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada Rabu (5/8/2026).
Tersangka pertama berinisial EY (40) diamankan di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 22 paket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka kedua berinisial I (50) yang juga ditangkap di wilayah Surade. Dari tangan tersangka, polisi kembali mengamankan enam paket kecil diduga sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik melanjutkan pengembangan hingga berhasil mengamankan US (57) di Kecamatan Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, S.H., M.M., mewakili Kapolres Sukabumi, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama memerangi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ujar Kompol Agus.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H. mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Selain mengamankan tiga tersangka, kami menyita total 28 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap atau bong, pipet kaca, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkap AKP Iwan Hendi Sutisna.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang relevan. Polres Sukabumi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.






