LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (08/05/2023).
Menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi persnya mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur merupakan berinisial O (41).
“Anggota reskrim berhasil menangkap terduga pelaku O alias OB pada (03/05/2023) tanpa perlawanan. Pelaku diringkus setelah adanya laporan dari orangtua korban,” kata Ari dihadapan sejumlah wartawan di Mako Polres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, saat itu orangtua korban melaporkan kepada Polisi atas dugaan pencabulan terhadap anaknya yang dilakukan oleh O. Setalah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, gesit pada hari itu juga mengamankan terduga pelaku.
“Berdasarkan dari pengakuan terduga pelaku, ada empat orang lainnya yang menjadi korban perbuatan bejatnya. Korban diantaranya; MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18). Itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku SMP,” bebernya.
Dengan begitu sambung Ari, kelima korban korban pelampiasan nafsu bejat OB ini yakni; MSR (11), AZR (17), MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18). Semua korbannya merupakan berjenis kelamin laki-laki.
“Hasil dari pengakuan terduga pelaku O, ia melakukan aksi bejatnya ini sejak lima tahun lalu. Dengan jumlah korban lima orang. Saat itu korban masih dalam kategori anak-anak,” ungkapnya.
Dijelaskan Ari, pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi korban dengan cara mau memberikan air doa kepada korban. Dengan begitu, menurut pelaku agar para korban dapat menjadi anak pintar. Kemudian para korban diajak kerumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.
“Akibat Perbuatan bejatnya, pelaku terancam pasal 82 Undang-undangnya Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 20202 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya.






