LINGKARPENA.ID | Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan UPTD Metrologi Legal Kota Sukabumi melakukan sidak (insfeksi mendadak) produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ di beberapa toko di kawasan Pasar Gudang, Jalan Tipar Gede Citamiang Kota Sukabumi, Rabu 12 Maret 2025.
Dalam Sidak tersebut Satgas Polres Sukabumi Kota menemukan produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam kemasan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalai Kasat Reskrim AKP Tatang Mulyana mengatakan pihaknya menemukan beberapa produk minyak goreng ‘Minyak Kita’ yang tidak sesuai dengan ketentuan masih beredar di kawasan Pasar Gudang Tipar Citamiang Sukabumi.
Lanjut kata Akp Tatang Mulyana, bahwa sidak yang dilakukannya itu bekerjasama dengan UPTD Metrologi Lokal Kota Sukabumi, untuk melakukan pemeriksaan secara acak isi kemasan minyak goreng produk MinyaKita.
“Hasilnya, volume minyak yang berada di setiap kemasan di bawah dengan volume yang tertera pada kemasan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana di Sukabumi.
Dijelaskan AKP Tatang, dari hasil tera ulang isi MinyaKita ternyata isinya tidak sesuai. Contohnya MinyaKita kemasan satu liter kenyataannya isinya hanya antara 750 mililiter-800 mililiter.
AKP Tatang pun menduga kalau produk MinyaKita yang isinya tidak sesuai masih banyak beredar di masyarakat. Ditegaskannya Sidak akan terus dilakukan dalam upaya melindungi konsumen.
Dalam sidak tersebut, petugas Satgas Pangan Polres Sukabumi Kota memberikan edukasi dan imbauan kepada para pedagang untuk tidak mengedarkan atau menjual produk yang isinya tidak sesuai dengan ketentuan.**