LINGKARPENA.ID | Penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki laki di dalam kios penjual mie bakso di Jalan PGRI, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Senin pagi (17/3/2025) mengejutkan warga sekitar.
Diketahui korban merupakan bernama Dadan berusia (60) tahun. Korban seorang pengemis yang biasa berada di sekitar lokasi.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin saat dikonfirmasi lingkar pena.id membenarkan adanya peristiwa itu. Kronologisnya kata dia, pada Senin ( 17/03 ) Menurutnya, pihak kepolisian dari Polsek Cikole menerima laporan sikira pukul 08.15 WIB, dan langsung melakukan olah TKP bersama Unit Identifikasi Polres Sukabumi Kota.
“Setelah menerima laporan warga, Polisi dari Polsek Cikole langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama yu nut identifikasi Polres Sukabumi Kota,” ujarnya.
Lanjut kata Ipda Ade Rudi, menurut keterangan saksi saksi, saat ditemukan korban dalam kondisi meninggal dan dari mulutnya keluar darah.
Edi Supriyadi (54) salah satu saksi menyatakan, bahwa dirinya mengetahui bahwa keseharian korban sebagai pengemis dan memiliki riwayat sakit stroke. Dan menurutnya korban pernah memiliki pekerjaan sebagai service Jam yang mangkal di sekitar jalan A. Yani Kota Sukabumi.
Sementara saksi lainnya, Idwan Ridwan (58), yang juga ketua RT setempat mengatakan, bahwa keseharian korban sebagai pengemis dan memiliki riwayat sakit stroke. Ia membenarkan jika korban sering mangkal menjadi pengemis di selkitaran jalan PGRI Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga, korban meninggal akibat pecahnya pembuluh darah, yang disebabkan riwayat penyakit stroke yang dideritanya.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan pada tubuh korban. Diduga meninggalnya akibat pecah pembuluh darah akibat penyakit stroke yang dideritanya, Pihak keluarga korban telah dihubungi dan menolak untuk dilakukan otopsi, mengingat kondisi kesehatan korban sebelumnya,” pungkas Ipda Ade Ruli
Dengan demikian, polisi hanya melakukan langkah-langkah prosedural, termasuk pengamanan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta membuat pernyataan resmi terkait persetujuan autopsi dari pihak keluarga.