LINGKARPENA.ID | Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor : 400.8.1/2044/Kesra/2025 tentang tertib Ramad.an, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI – Polri menggelar Operasi gabunga menyisir sejumlah cafe dan tempat hiburan malam (THM) di Palabuhanratu, pada Minggu (16/3/2025).
Dalam operasi gabungan itu menyasar tiga titik lokasi, yakni dua lokasi wisata Citepus dan satu titik di Cipatuguran. Dari hasil operasi gabungan tersebut sedikitnya 15 botol minuman beralkohol berhasil ditemukan.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, operasi gabungan ini merupakan bagian penegakan Perda dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati terkait ketertiban umum selama bulan puasa. Tujuannya memastikan suasana tetap kondusif dan penuh penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Ini adalah bagian dari penegakan Perda dan Surat Edaran Bupati terkait ketertiban umum selama Ramadan. Kami ingin memastikan suasana tetap kondusif,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, kepada awak media, Senin (17/3/25).
Dalam razia tersebut sedikitnya 32 personel Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ).yang dilibatkan, dengan berkoordinasi dengan unsur TNI – Polri, serta Pemcam Palabuhanratu.
Selain menyita minuman keras, tim juga melakukan pembinaan terhadap pemilik usaha yang terbukti melanggar. Dan ditekankan Riyadi, bahwa razia tersebut akan terus dilakukan hingga akhir Ramadhan. Tujuannya selain penegakan hukum, juga untuk menciptakan ketentraman.
“Kami tidak berhenti di sini. Razia akan terus kami lakukan secara rutin hingga akhir Ramadan. Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tapi juga menjaga ketentraman sosial,” tegas Riyadi.
Razia yang dilakukan Satpol PP, TNI, Polri, dan Pemcam Palabuhanratu itu mendapat dukungan dari masyarakat, yang menilainya sebagai langkah tepat yang dilakukan masyarakat dalam menjaga kekhusuan beribadah di bulan suci Ramadhan.