LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi memastikan penetapan tersangka dalam kasus kematian Nizam dilakukan melalui prosedur hukum yang sah dan berbasis pendekatan scientific crime investigation. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka.
Melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta ketelitian dalam setiap tahapan penyidikan.
“Penetapan tersangka bukan sekadar formalitas administratif. Semua dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan melalui proses penyidikan berbasis ilmiah,” ujar Ilham, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik tidak hanya mengandalkan kelengkapan berkas, tetapi juga melakukan analisis mendalam terhadap seluruh alat bukti guna memastikan keterkaitan yang jelas dengan peristiwa pidana yang terjadi.
“Setiap bukti kami peroleh melalui prosedur hukum yang sah, lalu dianalisis secara komprehensif untuk memastikan adanya hubungan kausalitas dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.
Lebih lanjut, Polres Sukabumi menyatakan menghormati langkah praperadilan yang ditempuh pihak tersangka sebagai bagian dari hak hukum warga negara. Meski demikian, institusi kepolisian tersebut menegaskan kesiapan menghadapi proses hukum tersebut dengan dasar yang kuat.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara. Kami menghormati itu dan siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan, profesional, dan transparan,” tegas Ilham.
Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini sepihak yang beredar, serta tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dengan komitmen terhadap profesionalitas dan transparansi, kepolisian memastikan setiap proses hukum dilakukan secara objektif demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi semua pihak.






