Putusan Kasasi MA: Kebijakan yang Bertentangan dengan PKB PT SBI Dinyatakan Tak Berlaku

Albert Yansen (batik biru). Foto istimewa

LINGKARPENA.ID || Mahkamah Agung tidak hanya menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk tetap berlaku. Dalam putusan kasasi, MA juga menyatakan tindakan atau kebijakan Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan PKB tersebut tidak sah dan tidak berlaku.

Sekretaris Umum SP-SBI Albert Yansen mengatakan pihaknya berharap putusan tersebut dipatuhi perusahaan.

Poin tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026 tanggal 29 Juli 2026 yang mengabulkan permohonan kasasi serikat pekerja.

Baca juga:  Ngaku Miliki Rekomendasi Dinas Terkait, 4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Solar Dibekuk Polisi

MA dalam amar putusannya menyatakan tindakan Tergugat dan/atau kebijakan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan PKB 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, dalam bentuk apa pun, tidak sah dan tidak berlaku.

Putusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap pelaksanaan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Pasalnya, MA juga menyatakan PKB 2020–2022 tetap berlaku sampai terdapat PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.

Baca juga:  Kemenparekraf Gandeng Pertamina dan Telkom Bangkitkan Ekonomi

Selama belum terdapat PKB baru, perusahaan dihukum menaati segala ketentuan yang tercantum dalam PKB 2020–2022.

Kemas berharap perusahaan menjalankan putusan tersebut dan segera masuk dalam proses pembaruan PKB.

“SP berharap perusahaan tunduk dan patuh dengan putusan ini, dan segera melaksanakan perundingan pembaharuan PKB,” ujarnya.

Sebelumnya, perkara tersebut sempat diputus oleh PHI Jakarta Pusat dengan putusan NO atau gugatan tidak dapat diterima.

Baca juga:  Tolak Keberadaan Geng Motor, Komunitas Motor Deklarasi Dihadapan Kapolres Sukabumi

Serikat pekerja kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Upaya hukum tersebut berujung pada putusan yang membatalkan putusan PHI dan MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Bagi serikat pekerja, amar tersebut menjadi salah satu bagian penting dari kemenangan dalam memperjuangkan kepastian hukum terkait keberlakuan PKB 2020–2022.

Editor : Redaksi

Pos terkait