LINGKARPENA.ID || Kemenangan serikat pekerja di Mahkamah Agung kini memasuki tahap lanjutan. Setelah putusan kasasi menegaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk tetap berlaku, perhatian diarahkan pada proses pembaruan PKB melalui perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Ketua Umum PP Federasi Mitakikef Sarbumusi H. Nofel, menjadi salah satu pihak yang menyoroti pentingnya keberlanjutan proses hubungan industrial setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 663 K/Pdt.Sus-PHI/2026.
Putusan yang dibacakan pada 29 Juli 2026 tersebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan serikat pekerja sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.
Salah satu poin utama putusan MA adalah menyatakan PKB 2020–2022 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk masih tetap berlaku sampai terdapat PKB baru yang disepakati kedua belah pihak.
Dengan demikian, ketentuan dalam PKB tersebut tetap menjadi pedoman dalam hubungan industrial selama belum lahir kesepakatan PKB baru.
Selain itu, MA menyatakan tindakan atau kebijakan Tergugat yang bertentangan dengan ketentuan PKB 2020–2022 tidak sah dan tidak berlaku.
Perusahaan juga dihukum menaati segala ketentuan dalam PKB 2020–2022 sampai dengan PKB baru disepakati oleh kedua belah pihak.
Kondisi tersebut membuat proses pembaruan PKB menjadi tahapan penting setelah putusan kasasi. Sebab, putusan MA tidak hanya memberikan kepastian mengenai keberlakuan PKB lama, tetapi juga menegaskan bahwa keberlakuan tersebut berlangsung sampai adanya PKB baru yang disepakati bersama.
Dalam naskah perkara, serikat pekerja memandang putusan tersebut sebagai momentum untuk memperkuat kembali prinsip perundingan bersama dan hubungan industrial yang berlandaskan kepastian hukum.
Pembentukan PKB baru pada dasarnya merupakan proses yang ditempuh melalui perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha. Karena itu, kedua pihak memiliki ruang untuk kembali membangun komunikasi guna menghasilkan kesepakatan baru.
Sebelumnya, perkara tersebut berawal dari putusan PHI Jakarta Pusat yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Serikat pekerja kemudian menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
MA akhirnya mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PHI Jakarta Pusat, dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Bagi serikat pekerja, kemenangan tersebut menjadi bagian dari perjuangan memperoleh kepastian hukum atas keberlakuan PKB 2020–2022 sekaligus menjadi pijakan untuk melanjutkan proses pembaruan PKB melalui mekanisme perundingan bersama.
Penulis : Usman Abdul Fakih
Editor : Redaksi






