Diduga Peras Poktan, Dua Pria Mengaku LSM Kena OTT Satreskrim Polres Sukabumi

Dua pria dipasangi borgol ilustrasi [foto:jpnn]

LINGKARPENA.ID | Dugaan pemerasan terhadap Kelompok Tani Ciraden Girang di Kampung Marinjung Girang, Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Sukabumi.

 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria yang sebelumnya mendatangi kelompok tani dengan mengaku sebagai anggota LSM KPK Jabar.

 

Keduanya diamankan pada Jumat (18/9/2026) malam di kawasan Pantai RTH Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak kelompok tani yang mengaku dimintai uang untuk menyelesaikan persoalan terkait bantuan ternak domba.

 

Ketua Kelompok Tani Ciraden Girang, Robi Farid, menuturkan persoalan bermula ketika kedua pria tersebut datang ke lokasi kelompok pada Jumat pagi. Mereka mempertanyakan program bantuan domba tahun 2025.

 

Menurut Robi, kedatangan mereka awalnya diterima dengan baik. Pihak kelompok bahkan menunjukkan langsung kondisi ternak bantuan serta memberikan penjelasan mengenai program tersebut.

Baca juga:  Pemuda 18 Tahun Ditangkap, Polisi Sita Ganja, Psikotropika, dan Ratusan Butir Obat Keras di Sukabumi

 

Namun, beberapa jam kemudian, komunikasi berubah menjadi pembahasan mengenai dugaan ketidaksesuaian jumlah ternak.

 

Robi menyebut dirinya menyampaikan bahwa kelompok memiliki sekitar 40 ekor domba bantuan. Sementara pihak yang mengaku dari LSM tersebut menyatakan informasi yang mereka miliki hanya sekitar 20 ekor.

 

“Awalnya kami sambut baik, kami tunjukkan kondisi ternak dan kami jelaskan sesuai keadaan. Tapi setelah itu mereka menghubungi lagi dan menyampaikan ada ketidaksinkronan informasi,” ujar Robi.

 

Pertemuan kemudian dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di Masjid Istiqomah, Desa Citepus. Dalam pertemuan tersebut, menurut Robi, kedua pria itu meminta uang Rp6 juta dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan bantuan ternak.

 

Permintaan tersebut membuat pihak kelompok tani keberatan. Robi mengaku kelompok hanya bersedia apabila sebatas mengganti biaya perjalanan atau kebutuhan transportasi.

Baca juga:  Maling Dana PIP Siswa, Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru

 

“Kalau untuk bensin kami siap, tetapi kalau sampai Rp6 juta, kami tidak mampu,” katanya.

 

Situasi berlanjut setelah kedua pria tersebut kembali menghubungi kelompok tani melalui WhatsApp. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan pada malam hari.

 

Merasa tidak melakukan pelanggaran dan masih menjalankan program pemeliharaan ternak bantuan, pihak kelompok tani kemudian berkoordinasi dengan kepolisian.

 

Polisi selanjutnya mengarahkan kelompok tani untuk memenuhi pertemuan yang telah diminta kedua pria tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, pertemuan kembali berlangsung di kawasan Citepus.

 

Dalam pertemuan itu, pihak kelompok tani menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Transaksi tersebut kemudian menjadi momen bagi petugas untuk melakukan tindakan dan mengamankan kedua terduga.

 

“Iya, kami ketemuan lagi sekitar jam 10 malam untuk transaksi. Kami serahkan Rp5 juta, kemudian polisi melakukan OTT,” ungkap Robi.

Baca juga:  Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi di Cibadak, Ini Kata Korban!

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang dalam operasi tersebut.

 

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dalam operasi tangkap tangan tadi malam,” kata Dudi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/9/2026).

 

Dudi menegaskan, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

 

“Keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami keterangan dari yang bersangkutan maupun para saksi,” ujarnya.

 

Polisi juga masih mendalami dugaan modus dan motif kedua terduga, termasuk rangkaian komunikasi serta transaksi yang terjadi sebelum OTT dilakukan.

 

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

 

Pos terkait