LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
HUKUM & KRIMINAL

Karaoke di Ruang Kerja Berujung Perkara, Polisi Tetapkan ASN di Sukabumi sebagai Tersangka

Karaoke di Ruang Kerja Berujung Perkara, Polisi Tetapkan ASN di Sukabumi sebagai Tersangka

LINGKARPENA.ID | Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan justru disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Perkara tersebut kini menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP (55). Polres Sukabumi menetapkan TIP sebagai tersangka setelah penyidik mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tiga pelajar perempuan.

Iklan

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengungkapkan, dugaan peristiwa tersebut berawal ketika para pelajar yang sedang melaksanakan PKL di instansi tempat TIP bekerja diajak untuk melakukan karaoke di ruang kerja tersangka.

Menurut Agus, kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual, baik secara fisik maupun nonfisik.

“Dari hasil penyidikan, modusnya tersangka mengajak para korban yang sedang melaksanakan PKL untuk karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi dugaan perbuatan seksual secara fisik dan nonfisik,” ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Agus menjelaskan, penyidik menemukan dugaan tindakan fisik berupa tersangka berada di atas tubuh korban dan meraba bagian tubuh korban. Selain itu, terdapat pula dugaan ucapan yang mengandung muatan seksual.

Namun demikian, polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Dari tiga pelajar yang kami periksa, dua orang masuk kategori korban berdasarkan hasil penyidikan. Sedangkan satu pelajar lainnya tidak mengalami perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam perkara ini,” jelas Agus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga meluruskan informasi mengenai kondisi di ruang kerja yang digunakan untuk karaoke. Penyidik tidak menemukan minuman keras di lokasi sebagaimana dugaan yang mungkin berkembang di masyarakat.

“Hasil pemeriksaan anggota di lapangan tidak ditemukan minuman keras. Yang ada hanya minuman biasa,” ungkapnya.

Kasus ini kemudian bergulir setelah pihak sekolah menyampaikan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami siswinya. Satreskrim Polres Sukabumi selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Bukti tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan penanganan perkara sekaligus menetapkan TIP sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIP kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut mengatur mengenai bentuk kekerasan seksual fisik dan pelecehan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai pasal yang diterapkan.

Agus menegaskan, penanganan perkara tidak dipengaruhi oleh latar belakang maupun status tersangka. Penyidik, kata dia, berpegang pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika dua alat bukti yang cukup telah terpenuhi dan perbuatan tersebut masuk kategori tindak pidana, kami tidak melihat siapa pun. Penyidikan berjalan tegak lurus sesuai amanah undang-undang,” tegasnya.

Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berjalan.

Kendati TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, identitas dan informasi pribadi para korban tidak disampaikan kepada publik sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya karena mereka masih berstatus pelajar.

Reporter Jajang S

Editor Akoy Khoerudin