SUKABUMI – Penanganan stunting, pengurangan angka pengangguran, dan penanggulangan kemiskinan menjadi tiga agenda prioritas yang harus mendapatkan perhatian serius seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Ketiga persoalan tersebut dinilai bukan sekadar pekerjaan administratif pemerintahan, melainkan tantangan mendasar yang berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia, kesejahteraan, serta masa depan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, saat melantik dan mengambil sumpah janji 62 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (02/11/2026).
Dalam momentum pelantikan tersebut, Ayep Zaki mengingatkan bahwa jabatan yang diemban setiap aparatur sipil negara bukan semata-mata kedudukan struktural, melainkan amanah dan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui kinerja nyata. Karena itu, setiap pejabat dituntut mampu menerjemahkan arah kebijakan pemerintah daerah menjadi program kerja yang terukur, efektif, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, persoalan stunting, pengangguran, dan kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan sektoral. Dibutuhkan koordinasi, kolaborasi, serta keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar berbagai program pemerintah berjalan secara terintegrasi dan tidak berhenti pada rutinitas birokrasi.
Urgensi penanganan tersebut tergambar dari data yang menunjukkan bahwa hingga Semester I 2026, terdapat sebanyak 1.626 kasus stunting yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi. Sementara itu, jumlah warga berusia 18–35 tahun yang berstatus belum atau tidak bekerja mencapai 10.367 orang.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa pemerintah daerah masih menghadapi pekerjaan besar dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperluas kesempatan kerja, khususnya bagi kelompok usia produktif.
Persoalan stunting, misalnya, tidak cukup ditangani melalui intervensi kesehatan semata. Diperlukan keterlibatan berbagai sektor, mulai dari pemenuhan gizi, peningkatan kualitas lingkungan, edukasi keluarga, sanitasi, hingga penguatan ketahanan ekonomi rumah tangga.
Demikian pula persoalan pengangguran yang membutuhkan kebijakan lebih progresif melalui penguatan kompetensi tenaga kerja, peningkatan akses pelatihan, pengembangan kewirausahaan, serta perluasan konektivitas antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Di sisi lain, kemiskinan juga menuntut pendekatan yang lebih komprehensif. Program perlindungan sosial perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kemandirian dan taraf kehidupannya.
Selain menyoroti tiga persoalan prioritas tersebut, Ayep Zaki juga menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat harus mampu menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan kewenangan sesuai ketentuan, menjunjung tinggi prinsip keadilan, serta tidak melakukan penyalahgunaan jabatan.
“Para pejabat harus bersikap jujur, menegakkan keadilan, dan kebenaran dalam menjalankan tugas,” tegas Ayep Zaki.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh besarnya program maupun anggaran yang dikelola, tetapi juga oleh integritas aparatur dalam memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Ayep Zaki meminta seluruh pejabat yang dilantik agar bekerja secara profesional, mengelola anggaran dengan transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, prinsip-prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan persoalan masyarakat.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pada akhirnya dibangun melalui pengalaman nyata ketika berhadapan dengan pelayanan publik, memperoleh akses terhadap program pemerintah, serta merasakan kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan kehidupan sehari-hari.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut mencakup 62 pejabat dengan komposisi 10 pejabat eselon III, 30 pejabat eselon IV, serta 22 pejabat fungsional.
Komposisi tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui penempatan dan penguatan sumber daya aparatur, diharapkan setiap perangkat daerah mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta mempercepat pencapaian target pembangunan.
Namun demikian, rotasi maupun pengisian jabatan pada dasarnya tidak boleh berhenti sebagai proses penataan organisasi semata. Lebih jauh, momentum tersebut harus menjadi titik awal peningkatan produktivitas birokrasi dan pembuktian bahwa setiap pejabat mampu memberikan kontribusi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Tantangan pembangunan Kota Sukabumi ke depan membutuhkan aparatur yang tidak hanya memahami mekanisme administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan membaca persoalan, menyusun solusi, membangun koordinasi, dan memastikan setiap kebijakan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Terlebih, tiga persoalan yang menjadi perhatian Wali Kota, yakni stunting, pengangguran, dan kemiskinan, memiliki keterkaitan satu sama lain. Ketiganya membutuhkan kebijakan yang saling mendukung, mulai dari penguatan pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan dan keterampilan, penciptaan kesempatan kerja, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan pemerintah daerah tidak cukup diukur dari terlaksananya kegiatan dan terserapnya anggaran, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menurunkan persoalan sosial dan meningkatkan kualitas hidup warga.
Penegasan Wali Kota Sukabumi tersebut sekaligus menempatkan aparatur pemerintah daerah pada tanggung jawab yang lebih substantif. Jabatan bukanlah tujuan akhir dari perjalanan birokrasi, melainkan instrumen untuk menghadirkan pelayanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Ke depan, tantangan bagi 62 pejabat yang baru dilantik adalah membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan dapat diterjemahkan menjadi kinerja konkret. Setiap perangkat daerah harus memiliki orientasi yang sama dalam mendukung agenda pembangunan, terutama dalam menekan angka stunting, membuka kesempatan kerja, dan mengurangi beban kemiskinan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan birokrasi yang berjalan sesuai prosedur, tetapi juga pemerintahan yang mampu menghadirkan solusi atas persoalan yang mereka hadapi.
Sebab, ukuran paling mendasar dari keberhasilan sebuah pemerintahan bukan terletak pada banyaknya pejabat yang menduduki jabatan, panjangnya daftar program, ataupun besarnya anggaran yang dikelola, melainkan pada perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
Pelantikan 62 pejabat tersebut pun diharapkan menjadi momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang berintegritas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.






