DPRD Minta Keterbukaan Program Wakaf Dana Abadi Pemkot Sukabumi

Rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan III DPRD Kota Sukabumi bersama sejumlah pemangku kepentingan. (Foto istimewa)

LINGKARPENA.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengelolaan program wakaf dana abadi yang tengah dirancang oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan III DPRD bersama sejumlah pemangku kepentingan, Rabu (7/5).

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan bahwa rapat tersebut menjadi langkah awal menjelang pengambilan keputusan final yang dijadwalkan paling lambat pada 20 Agustus mendatang. Menurutnya, program wakaf yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memiliki niat mulia, namun memerlukan kajian menyeluruh dan pelibatan pihak-pihak berkompeten agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

Baca juga:  PPP Siap Bersaing Kembali di Kancah Politik Kota Sukabumi

“Kami secara prinsip mendukung. Tapi mekanisme regulasinya perlu disempurnakan. Semua unsur terkait, termasuk DPRD, harus dilibatkan secara aktif,” ujar Wawan kepada wartawan.

Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), unsur organisasi kemasyarakatan Islam, serta bagian hukum dari Sekretariat Daerah Kota Sukabumi. Salah satu topik penting yang dibahas adalah penunjukan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebagai nadzir atau pihak pengelola wakaf.

Baca juga:  Hendak Perbaiki Otomatis Turn Air, Warga Dayeuh Luhur Kota Sukabumi Tersengat Listrik

“Kehadiran berbagai elemen ini penting untuk memberi pandangan menyeluruh, agar program ini tak hanya sah secara hukum, tapi juga transparan dalam praktik,” jelas Wawan.

Ia mengakui bahwa pembahasan mengenai program wakaf dana abadi masih bersifat awal dan belum komprehensif. Oleh sebab itu, DPRD mendorong adanya forum lanjutan yang lebih terbuka, termasuk dengan menghadirkan pihak yayasan yang telah disebut sebagai calon pengelola.

“Dialog ini bertujuan membangun kesepahaman antara pemerintah, legislatif, dan lembaga terkait. Harapannya, tata kelola wakaf bisa lebih akuntabel dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Bakti Sosial Donor Darah

DPRD Kota Sukabumi, lanjut Wawan, berkomitmen menjaga agar program yang melibatkan dana publik ini tidak hanya berjalan sesuai regulasi, tetapi juga menjunjung tinggi asas partisipasi dan keterbukaan.

“Ini bukan sekadar soal teknis pengelolaan dana, tapi soal membangun kepercayaan publik. Maka kami ingin sebelum batas waktu yang ditetapkan, semua aspek sudah matang,” pungkasnya.

Penulis : Rizky Apriliana
Editor : Redaksi

Pos terkait