LINGKAR PENA Portal Berita Terpercaya Sumber Literasi Anak Bangsa
NASIONAL

KLH Siapkan Sanksi Berat bagi Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemulihan Ekosistem Jadi Keharusan

KLH Siapkan Sanksi Berat bagi Perusahaan Perusak Lingkungan, Pemulihan Ekosistem Jadi Keharusan
Menteri LH Indonesia saat bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat.[Foto: ist]

JAKARTA – Pemerintah mempertegas komitmennya dalam melindungi kelestarian lingkungan dengan menyiapkan langkah penegakan hukum yang lebih serius terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran maupun kerusakan ekosistem.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa keuntungan besar yang diperoleh perusahaan dari aktivitas usaha tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan. Setiap kerusakan yang ditimbulkan harus dipertanggungjawabkan, termasuk melalui kewajiban pemulihan kawasan terdampak.

Iklan

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyampaikan penegasan tersebut saat bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, baru baru ini.

Menurut Jumhur, pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Penindakan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemberian teguran, tindakan pemaksaan, hingga peningkatan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Bahkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, perusahaan dapat menghadapi proses pidana maupun gugatan perdata sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, KLH juga memperkenalkan pendekatan yang disebut sebagai Taubat Lingkungan. Konsep ini menekankan pentingnya perubahan sikap dan kesadaran seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat, untuk mengakui kesalahan, menghentikan praktik perusakan, serta mengambil langkah nyata dalam memperbaiki lingkungan.

Jumhur menilai, pemulihan ekosistem sejatinya tidak hanya memberikan manfaat bagi kelangsungan alam, tetapi juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru.

Melalui kegiatan restorasi, pemerintah dapat mendorong terbukanya lapangan kerja hijau (green jobs) sekaligus meningkatkan keterlibatan tenaga kerja lokal.

Dukungan terhadap langkah tersebut turut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan. Ia menilai ketegasan pemerintah diperlukan agar perusahaan yang terbukti merusak lingkungan mendapatkan hukuman setimpal dan tidak mengulangi perbuatannya.

Amirsyah juga mengapresiasi upaya KLH yang mengedepankan pendekatan fikih al-bi’ah atau fikih ekologi sebagai landasan moral dan keagamaan dalam menjaga kelestarian alam.

Ia menjelaskan, MUI telah mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa tindakan merusak lingkungan merupakan perbuatan haram. Larangan tersebut mencakup pembakaran lahan hingga membuang sampah sembarangan apabila menimbulkan kerusakan dan merugikan kehidupan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah dan lembaga keagamaan diharapkan mampu memperkuat gerakan perlindungan lingkungan di tengah masyarakat. Sebab, menjaga alam bukan semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan ekosistem yang telanjur rusak dapat dipulihkan demi kepentingan generasi mendatang.

Reporter Jajang S

Editor Akoy Khoerudin