Perlinsos Disiapkan, Warga Bisa Jadi Agen Usulan Penerima Bansos

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai Rapat Dinas September di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (23/9/2026).[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah tengah menyiapkan pola baru dalam memperbaiki akurasi data penerima bantuan sosial (bansos). Melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos), masyarakat nantinya dapat ikut berperan dalam mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial.

 

Program tersebut saat ini masih dalam tahap uji coba di 45 kabupaten/kota dan ditargetkan mulai diterapkan secara nasional pada Oktober 2026.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Bambang Widyantoro mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperbaiki data kesejahteraan. Hal itu sekaligus untuk meminimalkan kesalahan dalam penentuan penerima bantuan.

 

Bambang menjelaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun petugas sosial memiliki kewenangan menentukan langsung siapa saja yang menerima bansos.

 

Padahal, menurutnya, terdapat pembagian kewenangan yang perlu dipahami. Pengelolaan data kesejahteraan melalui sistem Desil berada pada ranah Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan kebijakan penyaluran bantuan sosial merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.

Baca juga:  Kapolda Jabar Kunjungi Polres Sukabumi Kota, Ini Pesan Pentingnya

 

“Jangan menyalahkan kepala desa, jangan menyalahkan Puskesos, jangan menyalahkan pendamping PKH. Kalau merasa tidak mampu, masyarakat bisa aktif mengusulkan dirinya melalui kanal yang tersedia, seperti aplikasi Cek Bansos,” ujar Bambang saat ditemui usai Rapat Dinas September di Gedung Pendopo Sukabumi, Rabu (23/9/2026).

 

Ia menerangkan, sistem Desil digunakan untuk menggambarkan dan mengurutkan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari kelompok dengan kondisi paling rendah hingga kelompok yang tingkat kesejahteraannya lebih baik.

 

Meski demikian, sistem yang menggunakan pemodelan tersebut tidak sepenuhnya terbebas dari kekeliruan. Bambang menyebut terdapat dua kemungkinan kesalahan, yakni warga yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria tetapi masuk sebagai penerima bantuan dan warga yang seharusnya memperoleh bantuan namun justru tidak terdata.

Baca juga:  Isra Mi'raj BRAM Bersama Asep Japar Andreas Pasangan Kepala Daerah Terpilih

 

“Namanya model, tentu ada ketidaksempurnaan, ada error. Itu disebut inclusion error, orang yang seharusnya tidak dapat tetapi mendapatkan bantuan. Ada juga exclusion error, orang yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak mendapatkan,” jelasnya.

 

Untuk mengurangi persoalan tersebut, pemerintah terus melakukan pemutakhiran sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pengusulan data.

 

Dalam skema Perlinsos, siapa pun dapat menjadi agen untuk membantu mengusulkan warga di lingkungan sekitar yang dinilai membutuhkan perlindungan sosial. Unsur masyarakat, pemerintah desa, camat, pilar sosial hingga Babinsa disebut dapat mengambil bagian dalam mekanisme tersebut.

 

Bahkan, wartawan pun diperbolehkan berperan sebagai agen Perlinsos. Namun, peran tersebut bersifat sukarela dan tidak disertai imbalan.

Baca juga:  Purnawirawan Polri dan Wakawuri Dapat Santunan di HUT Bhayangkara ke77 Polrs Sukabumi

 

“Siapa pun boleh menjadi agen. Wartawan boleh menjadi agen, semua bisa menjadi agen. Tapi tidak dibayar karena sifatnya relawan,” kata Bambang.

 

Usulan dari agen nantinya diproses melalui sistem yang terintegrasi dengan identitas kependudukan digital. Sistem tersebut kemudian memberikan rekomendasi mengenai status warga yang diusulkan, termasuk apakah masuk kategori potensial untuk mendapatkan perlindungan sosial atau tidak.

 

Meski mekanisme baru tengah dipersiapkan, Bambang memastikan jalur pengusulan penerima bansos yang sudah berjalan tidak akan dihentikan.

 

Puskesos dan kanal resmi lainnya tetap dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan usulan maupun pembaruan kondisi sosial ekonomi warga.

 

“Bukan hanya jalur resmi tetap jalan, lewat Puskesos tetap jalan, tapi jalur Perlinsos juga jalan,” pungkasnya.

Pos terkait