LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resort Sukabumi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, serta Kanit PPA Reskrim Polres Sukabumi, Aipda Lukmanul Hakim, Senin, 7 Agustus 2023.
Dalam keterangannya secara langsung Kapolres menuturkan, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 2 Agustus 2023, di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Ia mengalami tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul oleh tersangka R, pria berusia 23 tahun,” ujar Maruly dihadapan sejumlah awak media, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan Maruly, tersangka berhasil membujuk dan mempengaruhi korban untuk meninggalkan rumahnya selama 14 hari. Selama periode itu, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 8 kali di berbagai tempat yang berbeda.
“Kami bersama tim telah mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini. Ya jelas, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan. Kami akan menegakkan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres Sukabumi.
Disampaikan Maruly, ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku kejahatan semacam ini.**