Gelapkan 25 Unit Mobil Rental, 5 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Inilah 25 Unit Kendaraan Rental yang digelapkan pelaku saat dihadirkan oleh pihak Kepolisian Polres Sukabumi Kota.| Azis Ramdhaani

LINGKARPENA.ID | Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, mengungkap dan mengamankan terduga pelaku penipuan serta penggelapan 25 unit mobil berbagai merk milik beberapa pengusaha rental di Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa kasus itu berawal saat para korban menyewa atau merentalkan mobil kepada pelaku AP yang mengaku sebagai anggota TNI pada bulan Desember 2022 lalu, dengan dalih untuk keperluan proyek.

Akan tetapi lanjut Ari, kendaraan para korban faktanya digadaikan oleh pelaku terhadap penadah, lantaran mobil yang disewakannya tak kembali maka korban pun membuat laporan polisi (LP) pada Juli 2023.

Baca juga:  Pria di Sukabumi Tusuk Tetangga, Ini Pemicunya

“Jadi para korban itu membuat LP di bulan Juli 2023, Dari pengaduan tersebut Polisi langsung bertindak cepat. Pada saat bukan Juli laporan ketika itu juga sudah dapat mengamankan pelaku utama yakni AP TNI gadungan dan empat pelaku lainnya sebagai penadah,” kata AKBP Ari Setyawan Wibowo saat Jumpa Pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Senin (07/08/2023).

Baca juga:  Sukabumi Bela Palestina: Ribuan Massa Arasy Tuntut Pemerintah dan DPR RI, Ajak Boikot Produk Israel

Adapun hasil dari pengungkapan kasus lanjut Ari, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit kendaraan roda empat berbagai merk. Dengan rincian 21 unit kendaraan roda empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, sedangkan empat unit kendaraan roda empat lainnya TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, 22 kendaraan TKP diwilayah Sukabumi dan 4 lainnya di TKP wilayah Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Baca juga:  Duel Pelajar di Sukabumi, Empat Orang Luka dan Masuk Rumah Sakit

Akibat perbuatannya, sambung Ari, para pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, ancaman pidana penjara 4 tahun. Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan, ancaman pidana penjara 4 tahun. Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat, ancaman pidana 4 tahun, denda Rp900 ribu, dan Pasal 481 KUHPidana tentang pertolongan jahat yang sudah berulang, ancaman pidana 7 tahun.

“Hingga saat ini, para terduga pelaku sudah diamankan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pos terkait