Ayah Kandung Jadi Tersangka di Kasus Rudapaksa Anak Sukabumi

Gambar Ilustrasi: korban kekerasan seksual anak di bawah umur./net

LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi menetapkan seorang pria berinisial D.R. (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tersangka diketahui merupakan ayah kandung korban.

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual.

 

Melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S. H, Kapolres menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan dan pemulihan korban.

Baca juga:  Maling Katahuan Aksinya di Ciaul Diamankan Security Bank dari Amukan Massa

 

“Bapak Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlindungan korban menjadi prioritas utama,” ujar Iptu Ilham, Selasa (9/6/2026).

 

Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan dari keluarga korban. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan visum untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga:  Polantas Sukabumi Kerja Keras Urai Kemacetan Dampak Longsor di Simpang Tiga Bagbagan

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S. H., M. H., mengatakan hasil penyidikan telah mengarah kuat kepada tersangka sehingga dilakukan penetapan status hukum terhadap D.R.

 

“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan D.R. sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan,” kata Iptu Dudi.

 

Selain melengkapi alat bukti, penyidik juga akan melakukan visum et psikiatrum guna mendukung proses pembuktian sekaligus mengetahui dampak psikologis yang dialami korban.

Baca juga:  Darurat! Polisi Kawal Ambulans di Tengah Hujan Deras dan Kemacetan

 

Polres Sukabumi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dukungan keluarga dan masyarakat sangat penting untuk mencegah serta mengungkap tindak pidana yang merugikan anak-anak,” pungkas Iptu Ilham menyampaikan pesan Kapolres Sukabumi.

Pos terkait