Pedagang Ikan Keliling di Sukabumi Ditahan, Polisi Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Anak

gambar ilustrasi [by joos.co.id]

LINGKARPENA.ID | Kepolisian Resor Sukabumi menahan seorang pria berinisial M (58), yang diketahui berprofesi sebagai pedagang ikan keliling, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur. Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak berwajib.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut perlindungan terhadap anak dari tindak kejahatan seksual. Setelah menerima laporan pada awal Juni 2026, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada awal Juni 2026.

Baca juga:  Kapolres Sukabumi Angkat Bicara soal Dugaan Penganiayaan Korban Salah Tangkap

 

“Kami menindaklanjuti laporan yang diterima dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Komitmen kami adalah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual,” ujar Iptu Ilham, Kamis (11/6/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban berinisial R yang kini berusia 18 tahun mengaku telah mengenal tersangka sejak lama karena pelaku sering berjualan ikan di lingkungan tempat tinggalnya. Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga:  Sopir Taksi Online Asal Sukabumi Tewas Mengenaskan, Diduga Jadi Korban Begal

 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, S. H., M. H., menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul pertama kali terjadi saat korban masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika korban berada sendirian di rumah.

 

“Dari keterangan korban dan hasil penyidikan yang dilakukan, perbuatan tersebut diduga berlangsung saat korban masih di bawah umur dan terjadi berulang dalam rentang waktu tertentu hingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian,” kata Iptu Dudi.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, visum, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga:  Oknum Pegawai Finance Sukabumi Rudapaksa Gadis Dibawah Umur

 

Saat ini tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses penuntutan.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Dudi.

 

Polres Sukabumi memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak-hak korban serta menjamin penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait