Waspada Modus Penipuan! Kejari Kabupaten Sukabumi Imbau Masyarakat Abaikan Nomor yang Mengatasnamakan Kajari dan Kasi Datun

LINGKARPENA.ID | Masyarakat Kabupaten Sukabumi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi WhatsApp.

 

Informasi tersebut disampaikan melalui imbauan resmi yang disebarluaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Diskominfosan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.

 

Dalam imbauan tersebut, disebutkan adanya nomor +62 813-2087-017 yang diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H.

Baca juga:  Pelempar Baso Isi Narkoba Ke Dalam Lapas Sukabumi Ditangkap Petugas

 

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai nomor +62 857-9614-2637 yang mengaku sebagai Dimas S. Putra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

 

Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku mencoba menghubungi sejumlah pihak dengan memperkenalkan diri sebagai pejabat Kejaksaan untuk membangun kepercayaan korban. Modus semacam ini kerap dimanfaatkan untuk meminta uang, menawarkan bantuan tertentu, maupun menggiring korban agar memberikan informasi pribadi.

Baca juga:  Konferensi Pers PWRI Bogor, Kutuk Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung mempercayai setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu dikonfirmasi melalui jalur resmi.

 

Masyarakat juga diminta segera mengabaikan, memblokir, serta melaporkan apabila menerima telepon, pesan, atau kontak yang mencurigakan dan diduga merupakan bagian dari upaya penipuan.

Baca juga:  Terancam 4 Hingga 15 Tahun Penjara Bagi 43 Tersangka Tindak Pidana Narkotika di Sukabumi

 

Melalui kampanye “Smart Citizen Waspada”, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh warga untuk menjadi masyarakat yang cerdas dalam bermedia digital dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mengambil tindakan, sehingga terhindar dari berbagai modus kejahatan siber yang semakin beragam.

Pos terkait