LINGKARPENA.ID | Masyarakat Kabupaten Sukabumi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi WhatsApp.
Informasi tersebut disampaikan melalui imbauan resmi yang disebarluaskan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Diskominfosan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan maupun panggilan dari pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Dalam imbauan tersebut, disebutkan adanya nomor +62 813-2087-017 yang diduga digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai nomor +62 857-9614-2637 yang mengaku sebagai Dimas S. Putra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, pelaku mencoba menghubungi sejumlah pihak dengan memperkenalkan diri sebagai pejabat Kejaksaan untuk membangun kepercayaan korban. Modus semacam ini kerap dimanfaatkan untuk meminta uang, menawarkan bantuan tertentu, maupun menggiring korban agar memberikan informasi pribadi.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung mempercayai setiap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Setiap informasi yang diterima harus terlebih dahulu dikonfirmasi melalui jalur resmi.
Masyarakat juga diminta segera mengabaikan, memblokir, serta melaporkan apabila menerima telepon, pesan, atau kontak yang mencurigakan dan diduga merupakan bagian dari upaya penipuan.
Melalui kampanye “Smart Citizen Waspada”, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajak seluruh warga untuk menjadi masyarakat yang cerdas dalam bermedia digital dengan selalu melakukan verifikasi informasi sebelum mengambil tindakan, sehingga terhindar dari berbagai modus kejahatan siber yang semakin beragam.






