LINGKARPENA.ID | Petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi menangkap seorang pelaku penyelundupan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku dengan menggunakan modus melempar barang haram tersebut dari luar tembok penjara.
Sebelumnya, Kepala KPLP Lapas Sukabumi Rapril Rhamadonna Rachmat membentuk tim yang bertugas. Petugas khusus mengawasi area lingkungan luar lapas sebagai tindak lanjut dari terjadinya beberapa kali pelemparan barang diduga narkotika dalam sebulan terakhir ini.
Tim yang dibentuk oleh Ka KPLP tersebut disebar diarea titik-titik rawan untuk memantau orang yang mencurigakan.
Kepala Lapas Sukabumi, Christo Toar mengatakan, penggagalan penyelundupan itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendapati seseorang yang mengawasi di sekitar luar tembok lapas.

“Sekira pukul 20.56WIB, tim kami menemukan orang yang mencurigakan sedang berdiam diri dan mengawasi disekitar luar tembok lapas, dan benar saja terpantau yang bersangkutan melakukan pelemparan bakso berisi narkoba,”kata Kepala Lapas Sukabumi kepada Lingkarpena.id Jumat, (24/02/2023).
Lanjut dia, petugas lapas langsung mengejar pelaku pelemparan tersebut dan akhirnya tertangkap oleh CPNS yang juga sebagai tim yang memantau.
“Saat ini pelaku tersebut sudah diamankan oleh petugas untuk kemudian dibawa kedalam lapas, untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan pelaku pelemparan, sambung Christo pelaku mengaku telah melakukan dua kali pelemparan. Yang pertama pada pukul 19.00 WIB melakukan pelemparan ke arah beranggang timur dan yang kedua pukul 20.56 WIB di arah barat lapas, tepatnya samping pasmart.
“Dari dalam bakso yang dilempar ke dalam lapas tersebut, didapati satu bungkus paket yang diduga narkobaa jenis sabu-sabu.
Dari penangkapan tersebut lanjut dia, Kepala KPLP memerintahkan untuk menyisir kembali area lapas. dan ditemukan kembali barang yang diduga narkoba jenis sabu dibalut dalam bakso yang sudah dilemparkan sebelumnya.
“Ka. KPLP melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lapas dan Kepala Lapas memerintahkan untuk segera melaporkan kepada Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi,” bebernya.
Christo menegaskan temuan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.