LINGKARPENA.ID – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Nomor: 015/KPers/DPC-PWRI/l/2022 menggelar Konferensi Pers terkait Insiden Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor. Konferensi digelar di Kantor PWRI Bogor Raya, Jalan Pangrango, No 20 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 22 Februari 2022.
Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, bersama jajarannya dalam konferensi persnya menyesalkan dan mengutuk keras tindak kekerasan yang dialami wartawan di wilayah Cileungsi.
Menurut Rohmat, setiap jurnalis yang saat menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun dan atau denda Rp.500 juta apabila ada pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola informasi berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan tidak kekerasan.
Dalam Konferensi Pers tersebut PWRI Kabupaten Bogor menyapaikan :
1. Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam dengan keras tindakan Penganiayan yang dilakukan kepada Wartawan di Kabupaten Bogor.
2. Insiden kekerasan dan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
wajib diproses secara hukum.
3. Seruan tegas bagi para Jurnalis untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap Wartawan.
4. Kami meminta kepada Kepolisian Resor Bogor dapat memberikan jaminan kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnaslistik dilapangan, sehingga jangan
sampai persoalan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor tidak terulang kembali.
“Semoga pihak berwajib secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, agar di kemudian hari tidak akan terulang kembali,” tandas Rohmat seperti dikutip koranparlemen.com (***)