Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Terancam Hukuman Seumur Hidup

LINGKARPENA.ID – Akibat tergoda kemolekan tubuh santriwatinya, WA, seorang oknum pengurus pesantren di Sukabumi terancam penjara seumur hidup.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup kini membayangi sang oknum pengurus pesantren di Sukabumi dan itu akibat perbuatannya sendiri.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).

Baca juga:  Pelaku Pencurian Tas di Puskesmas Simpenan, Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Dedy dihadapan para awak media, pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oknum pengurus pesantren terhadap santriwatinya terjadi di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi beberapa tahun lalu.

“Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali di lantai 2 rumah pelaku,” ungkap Dedy kepada awak media.

Menurut Dedy modus pelaku mencabuli korbannya dengan cara mengundang korban ke lantai atas rumah pelaku akan membantu santriwati menyembuhkan penyakit nya. Pelaku para-puranya memberikan bantuan kepada orang tua korban yang terkena masalah.

Baca juga:  Terkait Laporan Dugaan Pungli Sampul Rapot, Ini Keterangan Pengurus PGRI Cibadak

“Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya,” jelas Alumni Akpol tahun 2002 ini.

Adapun jumlah korban dalam kasus ini sebanyak tiga orang korban dan semuanya sudah keluar dari pondok pesantren.

Masih kata Dedy, undang-undang yang diterapkan tentang Perlindungan anak  dikarenakan korban lebih dari satu, maka pelaku di kenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(***)

Baca juga:  Waspada Bencana, Polres Sukabumi Gelar Apel dan Simulasi Search And Rescue

Pos terkait