Lingkarpena.id, Sukabumi – Kasus penganiyaan anak dibawah umur yang sempat viral kemarin di Surade, berlanjut dengan penetapan tersangka kepada SSI (21 tahun) yang juga Ibu Tiri korban.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif, pada saat konferensi pers kepada wartawan, Senin (08/03/2021) di Aula Presisi Polres Sukabumi.
BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Jampang Kulon Sukabumi
“Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” ujar Lukman kepada wartawan.
Selain itu, ada hal yang memberatkan tersangka dalam kasus ini. Dikarenakan dilakukan oleh orang tua atau wali korban, maka polisi menambahkan pasal 80 ayat 4 yang ancaman hukumannya ditambah sepertiga lagi.
BACA JUGA: Sekolah Warga Mandalawangi Surade Prioritaskan Pendidikan Anak Usia Dini
Kejadian yang berawal dari keanehan LM (29 tahun) Ibu korban yang melihat anaknya pada hari Minggu (28/02/2021) lalu, berjalan tidak seperti biasanya dan melihat ada dugaan penganiyaan. Ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukabumi, Selasa (02/03/2021), sampai sekarang kasusnya terus diproses oleh pihak kepolisian.
Reporter: Akoy Khoerudin