Belasan Unit Motor Curian Berhasil Diamankan Operasi Lodaya 2022 Polres Sukabumi Kota

Belasan motor curian saat diperlihatkan Kapolres Sukabumi Kota pada saat gelar konferensi pers Selasa, (1/3/2022). | Foto: Akoy Khoerudin

LINGKARPENA.ID – Sebanyak 16 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti tindak kejahatan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui Operasi Jaran Lodaya Tahun 2022.

“Dalam kurun waktu 10 hari, tepatnya sejak tanggal 17 Februari hingga 26 Februari 2022, petugaas Satreskrim berhasil mengungkap, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media, saat melakukan konferensi Pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (01/03/2022).

Baca juga:  Musda XV KNPI Kota Sukabumi Kembali Ditunda, Massa Kedua Pendukung Chaos

Lanjutnya, atas dasar 3 laporan polisi tersebut, petugas mengamankan 5 orang terduga pelaku dengan inisial LI (28), MR (31), AR (38), R (37) dan RS (30)

“Adapun kelima orang terduga pelaku tersebut, saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan penyelidikan, Kapolres Zainal mengatakan, bahwa modus operandi para terduga pelaku adalah, dengan cara merusak kunci kontak.

Baca juga:  Asda 1 Pekot Sukabumi Tinjau Hasil Pelaksanaan P2RW

“Jadii setelah kunci kontak dirusak menggunakan kunci letter T, kemudian disaat situasi aman, terduga pelaku membawa kabur motor hasil curiannya,” bebernya.

Masih menurut Kapolres Zainal, selain barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, 2 buah kunci asli sepeda motor, 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup pembuka kunci kontak, serta 3 potong baju.

Baca juga:  Aksi Simpatik Polisi di Mall Tekan Penyebaran Covid-19

“Para terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(***)

Pos terkait