Bermula dari Laporan Warga, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sukabumi

Petugas Imigrasi Sukabumi melakukan pengawalan langsung terhadap LY menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Kepedulian masyarakat terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar kembali menunjukkan hasil nyata. Bermula dari laporan warga Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi akhirnya menuntaskan penanganan terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok berinisial LY.

LY resmi dideportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (9/9/2026), setelah hasil pemeriksaan keimigrasian menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Sebelumnya, LY diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh atau Remote Worker E33G. Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Sukabumi, LY ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.

Proses penanganan tersebut kemudian berujung pada tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga:  Puluhan WNA di Sukabumi Terlibat Kejahatan Siber, 16 Orang Diamankan Pihak Imigrasi

Pada Rabu pagi, tim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berangkat dari kantor sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas melakukan pengawalan langsung terhadap LY menuju Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di bandara, petugas menyelesaikan seluruh proses keberangkatan, termasuk check-in dan koordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

LY kemudian meninggalkan Indonesia menggunakan maskapai Citilink dengan tujuan Bangkok, Thailand. Dari Bangkok, yang bersangkutan dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Chongqing, Tiongkok.

Selain deportasi, LY juga dikenai tindakan penangkalan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak diperkenankan kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan terhadap orang asing tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat.

Baca juga:  Imigrasi Sukabumi Amankan WNA Tiongkok, Diduga Langgar Izin Tinggal

Menurutnya, laporan warga memiliki peran penting sebagai informasi awal bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing sesuai dengan aturan keimigrasian.

“Kasus ini membuktikan bahwa laporan warga bukan sekadar informasi, tetapi menjadi langkah awal penegakan hukum yang nyata. Kami tuntaskan prosesnya hingga akhir,” ujar Henki.

Ia menambahkan, masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing, khususnya karena aktivitas warga asing tersebar di berbagai wilayah dan tidak seluruhnya dapat dipantau petugas secara langsung.

“Imigrasi hadir untuk rakyat. Pengawasan orang asing akan semakin efektif apabila dilakukan bersama-sama dengan masyarakat. Karena itu, kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani menyampaikan informasi ketika menemukan hal-hal yang perlu diperiksa,” katanya.

Baca juga:  Dua Hakim PN Kota Sukabumi Berbeda Pendapat, Guru Bejat Divonis Bebas dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP

Henki juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Informasi dari masyarakat tersebut nantinya dapat menjadi bahan bagi petugas Imigrasi untuk melakukan verifikasi dan tindakan sesuai aturan.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada keberadaan atau aktivitas orang asing yang mencurigakan, silakan dilaporkan melalui kanal yang telah disediakan. Setiap laporan akan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian,” pungkas Henki.

Sumber : Kantor Imigrasi Sukabumi

Pos terkait