Tekan Angka Overstay WNA, Imigrasi Sukabumi Andalkan Peringatan Otomatis via WhatsApp

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi Luncurkan Applikasi SIWALIT.[Foto: ist]

SUKABUMI – Upaya mencegah pelanggaran keimigrasian terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mengingatkan warga negara asing (WNA) dan penjaminnya sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.

Melalui sistem tersebut, penjamin maupun WNA akan memperoleh pemberitahuan otomatis melalui surat elektronik (email) dan pesan WhatsApp. Notifikasi dikirim dalam dua tahap, yakni tujuh hari sebelum izin tinggal berakhir (H-7) dan tiga hari sebelum masa berlaku habis (H-3).

Inovasi ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kasus overstay atau kondisi ketika WNA tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.

Berdasarkan catatan Kantor Imigrasi Sukabumi, terdapat tujuh kasus overstay sepanjang 2025. Sementara itu, dalam kurun Januari hingga April 2026, kembali ditemukan enam kasus serupa.

Kondisi tersebut mendorong perlunya sistem pengawasan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pemanfaatan teknologi.

Baca juga:  Bermula dari Laporan Warga, WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Sukabumi

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Boyke Panggabean, selaku penggagas SIWALIT, menjelaskan bahwa pelanggaran masa izin tinggal kerap terjadi akibat kelalaian dalam memantau tanggal kedaluwarsa dokumen keimigrasian.

“Sebagian besar kasus overstay di Sukabumi bukan karena kesengajaan. WNA atau penjamin lupa dan keliru menghitung masa berlaku izin tinggalnya. Lewat SIWALIT, kami ingin mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan menindak setelahnya,” ujar Boyke.

Notifikasi Otomatis, Pengurusan Izin Lebih Terencana

Mekanisme kerja SIWALIT dirancang agar mudah diterapkan. Petugas imigrasi terlebih dahulu memasukkan dan memperbarui data izin tinggal WNA secara berkala. Selanjutnya, sistem akan mengidentifikasi izin tinggal yang mendekati batas akhir masa berlaku dan mengirimkan peringatan secara otomatis sesuai jadwal.

Dengan adanya pemberitahuan pada H-7 dan H-3, penjamin memiliki kesempatan lebih awal untuk mempersiapkan dokumen dan mengurus perpanjangan izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Imigrasi Sukabumi Perkuat Sinergi dengan PHRI, Optimalkan Pelaporan WNA Berbasis Digital

Layanan SIWALIT mencakup tiga kategori izin tinggal, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kehadiran aplikasi ini dinilai dapat membantu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sponsor, serta pihak lain yang bertanggung jawab atas keberadaan WNA di wilayah Sukabumi.

Selain memudahkan pemantauan masa berlaku dokumen, sistem pengingat tersebut diharapkan dapat meminimalkan risiko keterlambatan pengurusan izin tinggal yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif.

Akan Disosialisasikan kepada Perusahaan dan Lembaga Pendidikan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan bahwa keberhasilan penerapan SIWALIT turut bergantung pada keaktifan penjamin dalam memastikan data kontak yang terdaftar tetap dapat digunakan.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi agar memastikan alamat email dan nomor WhatsApp yang disampaikan kepada petugas selalu aktif.

Baca juga:  Semangat MASAGI, PWI Kab Sukabumi Rayakan Iduladha dengan Silaturahmi dan Makan Bersama

“Kami mengimbau para penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan alamat email dan nomor WhatsApp yang terdaftar selalu aktif, agar pemberitahuan dari SIWALIT dapat diterima tepat waktu,” kata Henki.

Ke depan, Kantor Imigrasi Sukabumi berencana memperluas sosialisasi penggunaan SIWALIT kepada perusahaan, sponsor, dan lembaga pendidikan yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan warga negara asing.

Tak hanya untuk mendukung pelayanan di wilayah Sukabumi, aplikasi ini juga dipersiapkan agar dapat menjadi model inovasi yang berpotensi diterapkan oleh kantor imigrasi lainnya.

Melalui SIWALIT, Imigrasi Sukabumi berupaya membangun pola pengawasan keimigrasian yang lebih proaktif, efektif, dan responsif. Dengan sistem peringatan dini tersebut, penjamin diharapkan dapat lebih disiplin memantau masa berlaku izin tinggal sehingga risiko overstay dapat ditekan sejak awal.

Pos terkait