Jual Miras, Warung Kelontongan di Kota Sukabumi Disatroni Polisi

Polisi saat menggeledah toko kelontong dan mendapati belasan botol minuman beralkohol.| istimewa

LINGKARENA.ID | Satuan Sabhara Polres Sukabumi Kota mengamankan sejumlah botol Mihol (minuman beralkohol) berbagai jenis di sebuah warung kelontongan di Jalan Cemerlang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa, (1/8/2023) malam.

Dari loksi, Petugas berhasil mengamankan 15 botol Mihol dari berbagai jenis. Kemudian barang tersebut diangkut ke Mapolres Sukabumi Kota. Sedangkan ARN (28) saat itu tengah menjaga warung ditindak Polisi dengan menggunakan Tipiring.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, upaya pencegahan Mihol tersebut dilakukan setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

Baca juga:  Kasat Narkoba Jadi Pemateri untuk 50 Peserta BEM Se-Kota Sukabumi

“Betul tadi malam, kami melaksanakan KRYD. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS mengenai sebuah warung yang diduga memperjual belikan minuman beralkohol. Setelah kami cek, kami menemukan sejumlah minuman beralkohol di warung tersebut,” kata Astuti kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Petugas saat menggeledah toko kelontong yang menjual minuman beralkohol.| ist

Selain dari warung tersebu lanjut Astuti, Polisi mengamankan 15 botol minuman beralkohol berbagai jenis, mulai dari yang paling murah hingga yang harganya lumayan mahal.

Baca juga:  KONI Kota Sukabumi Targetkan 2 Digit Medali pada Porda Jabar 2022

Dijelaskan Astuti, pemiliknya ditindak menggunakan Tipiring karena telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 6 ayat (2) PERDA nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi.

“Kegiatan yang dilakukan oleh Sat Sabhara Polres Sukabumi Kota tersebut merupakan aksi responsif Polri terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas,” ungkapnya.

Baca juga:  Raflia dan Naufal Dilepas Walikota ke Pasanggiri Mojang dan Jajaka Jabar

Tentunya tambah Astuti, pengamanan terhadap sejumlah Mihol ini merupakan bentuk respon kami terhadap aduan masyarakat sekaligus menjadi upaya preventif dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh minuman beralkohol,” sebut Astuti.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-sekali mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol apalagi narkoba. Bila ada warga yang mengetahui aktifitas serupa, bisa langsung melaporkannya kepada kami melalui hotline Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110,” pungkasnya.

Pos terkait