LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PC SEMMI) Sukabumi mengecam keras tindakan immoral ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online.
Berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 518 ASN diduga aktif melakukan aktivitas judi online dengan perputaran uang yang mencapai Rp1,7 miliar. Penyelidikan internal oleh Inspektorat Kota Sukabumi telah resmi bergulir melalui proses pemanggilan dan klarifikasi maraton yang dimulai sejak Senin, 31 Agustus 2026.
Proses pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB, dengan target klarifikasi sekitar 20 orang ASN per hari guna menuntaskan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketua PC SEMMI Sukabumi (Rizki Kurnia atau sering di panggil RIKUR) menilai perilaku ratusan oknum pelayan publik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap integritas, etika, dan nilai-nilai kebangsaan. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian penuh, tindakan immoral ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan sosial dan mencoreng nama baik Kota Sukabumi.
“Perilaku ratusan pelayan publik ini sebagai bentuk ketidakadilan moral yang nyata dan melukai perasaan masyarakat,” kata Rizki Kurnia (ketua umum PC SEMMI SUKABUMI) dalam keteramgan resminya.
“Jika rakyat kecil yang kedapatan terlibat judi online langsung dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan bantuan sosial (bansos), maka ASN yang digaji menggunakan uang rakyat dan memiliki pemahaman hukum seharusnya menerima sanksi yang jauh lebih berat dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Sikap tegas PC SEMMI Sukabumi meliputi:
1.Mengecam Tindakan immoral ASN: Mengutuk keras 518 ASN yang terindikasi judi online serta mendesak pembenahan tatanan moral aparatur secara fundamental.
2Kawal Proses di Inspektorat: Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Sukabumi yang dimulai sejak Senin, 31 Agustus 2026, dilakukan secara adil, akuntabel, tanpa intervensi, serta dibuka secara terbuka kepada publik.
3.Pemberhentian Tunjangan ASN Terlibat: Menuntut Pemerintah Kota Sukabumi untuk mencabut dan menghentikan seluruh tunjangan (TPP/tunjangan kinerja) bagi ASN yang terbukti terlibat sebagai sanksi administratif langsung dan memberikan efek jera.
4.Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti data transaksi tersebut ke ranah pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Kesetaraan Hukum & Perlakuan Adil: Menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebagaimana rakyat kecil langsung dicabut bansosnya saat melanggar, ASN yang melanggar hukum harus ditindak dengan ketegangan yang setara bahkan lebih keras.
PC SEMMI Sukabumi menegaskan akan terus mengawal proses pemanggilan oleh Inspektorat hingga sanksi disiplin dan penegakan hukum benar-benar diterapkan secara transparan.(*)






