Pemkab Sukabumi Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Disesuaikan dengan Prioritas Pembangunan

Wakil Bupati Sukabumi, H. Anderas.[foto: ist]

LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai mengajukan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pengajuan tersebut ditandai dengan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/9/2026).

Nota pengantar disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas yang mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Dalam penyampaiannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan pelaksanaan program selama semester pertama 2026.

Baca juga:  Polres Sukabumi Berangkatkan Balik Gratis Warga dari Terminal Palabuhanratu

Wakil Bupati mengatakan, evaluasi terhadap pelaksanaan APBD hingga Semester I menjadi salah satu pijakan dalam menyusun perubahan anggaran. Hasil evaluasi tersebut kemudian digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan penyesuaian anggaran, terutama terhadap belanja yang harus dipenuhi serta program yang dinilai memiliki tingkat prioritas tinggi.

“Perubahan ini diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib mengikat serta mendukung berbagai program dan kegiatan prioritas lainnya,” kata Andreas.

Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian nominal dalam dokumen keuangan daerah. Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan arah kebijakan fiskal tetap mampu mengikuti dinamika kebutuhan daerah sepanjang tahun berjalan.

Baca juga:  Ketua DPRD Hadiri Peresmian Ratu Fresh Mart dan Launching SPPG Palabuhanratu 2 Sukabumi

Dengan penyesuaian tersebut, pemerintah daerah berharap alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran dan mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.

Andreas juga berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara efektif dan konstruktif. Dengan demikian, sejumlah program yang membutuhkan penyesuaian anggaran dapat segera direalisasikan sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Sebelum memasuki tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD, Pemkab Sukabumi dan DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 6 Agustus 2026.

Baca juga:  Disperkim Sukabumi Verifikasi Rutilahu di Gunung Guruh, Kolaborasi dengan Program P2WKSS

Rapat paripurna tersebut tidak hanya membahas agenda perubahan APBD. DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Selain itu, dalam rapat yang sama turut dilakukan pembentukan panitia khusus DPRD Kabupaten Sukabumi untuk mendukung proses pembahasan agenda legislasi dan kebijakan daerah.

Pos terkait