LINGKARPENA.ID | Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyambut positif keberadaan Rumah Literasi Merah Putih yang dinilai dapat menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat dalam membahas regulasi serta berbagai persoalan investasi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, usai mengikuti diskusi Rumah Literasi Merah Putih yang digelar di Cafe The Bumee, Selasa (1/9/2026).
Menurut Fahmi, forum tersebut memberikan manfaat karena membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi secara langsung, sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Ia mengaku sangat mengapresiasi konsep diskusi yang mengedepankan keterbukaan informasi dan pertukaran pemahaman antara berbagai pihak.
“Ini kegiatan yang sangat bagus ya. Saya baru pertama kali diundang dan mengikuti kegiatan seperti ini. Saya mengapresiasi keterbukaan informasi, sharing dan diskusi yang dilakukan,” kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang sebenarnya memiliki itikad baik dan berupaya mematuhi aturan, tetapi terkendala karena informasi mengenai prosedur maupun kewenangan antarinstansi belum sepenuhnya dipahami.
Karena itu, keberadaan Rumah Literasi dinilai dapat menjadi salah satu sarana untuk mempersempit kesenjangan informasi tersebut.
“Kami mendukung investasi dan program-program pembangunan. Kami juga pernah melaksanakan penerangan hukum kepada beberapa pengusaha dan Dinas Perizinan. Prinsipnya, investasi kami dukung, tetapi tetap kami pantau dan awasi agar investor mendapatkan kemudahan sekaligus kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan terhadap investasi tidak berarti mengabaikan aspek kepatuhan terhadap aturan. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar kegiatan usaha dan pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum.
Fahmi juga berharap persoalan administratif maupun kurangnya informasi tidak sampai menghambat investor yang memiliki komitmen untuk berkontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan sejumlah pelaku usaha, Fahmi menilai tingkat kepatuhan terhadap aturan sebenarnya cukup baik. Kendala yang kerap ditemukan lebih banyak berkaitan dengan akses terhadap informasi dan pemahaman mengenai regulasi.
“Para pengusaha yang saya lihat sebenarnya sangat taat terhadap aturan. Hanya saja, masih banyak yang mengalami keterbatasan informasi. Karena itu, hadirnya Rumah Literasi ini sangat bagus untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada para pengusaha,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fahmi juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terbuka untuk terlibat dalam kegiatan serupa. Edukasi hukum kepada masyarakat dan dunia usaha dinilai penting sebagai langkah preventif agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan sejak awal.
Sementara mengenai sejumlah persoalan teknis yang berkaitan dengan perizinan dan program pemerintah, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap berada pada kewenangan instansi masing-masing.
Termasuk mengenai sektor pertambangan, Fahmi menyebut terdapat kewenangan pemerintah provinsi serta sejumlah ketentuan yang masih berproses. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu informasi resmi dari instansi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Terkait langkah-langkah mengenai pertambangan, hal tersebut kembali kepada dinas terkait di tingkat provinsi, karena ada beberapa aturan terkait perizinan yang saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Ia mengatakan, informasi mengenai perkembangan program pemerintah akan diterima Kejaksaan setelah tahapan administratif di masing-masing instansi selesai dilaksanakan.
“Sampai saat ini informasi tersebut belum dikirimkan kepada kami. Beberapa langkah program pemerintah memang dilaksanakan terlebih dahulu secara administratif,” pungkasnya.(*)






