Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Sita Ribuan Butir Obat Tramadol di Cibereum

Pelaku dan barang bukti obat terlarang yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap penyalahgunaan obat-obatan yang diduga dilakukan MFRS (20 tahun), pemuda asal Babakan Cibeureum Sukabumi.

MFRS berikut barang bukti berupa 2060 butir obat-obatan jenis Tramadol HCI 50 Mg diamankan Polisi di rumahnya tepatnya di Jalan Pembangunan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit telepon genggam dan uang sebesar 400 Ribu Rupiah yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut pada Senin (13/03/2023)

Baca juga:  Spesial Pencuri Ratusan Ternak Diciduk Polres Sukabumi Kota

Kepada Polisi, MFRS mengaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A yang telah telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) untuk diedarkan di wilayah Sukabumi sekitarnya.

Kini, MFRS masih menjalani proses penyidikan di MApolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Rakor Penanganan Sampah, Wawalkot Sukabumi Tekankan Kesadaran Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menyebut, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan tersebut merupakan konsistensi Polri dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kasus penyalahgunaan obat-obatan ini berhasil diungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota ini merupakan bentuk konsistensi Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya,” ungkap AKP Yudi kepada Lingkarpena.id, Rabu (15/03/2023).

Baca juga:  Ikatan Alumni STM Siliwangi Santuni Anak Yatim dan Bagikan Ratusan Takjil

“Semoga pengungkapan ini bisa memutus rantai peredaran obat atau sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah Sukabumi sekitarnya,” pungkas Yudi.

Pos terkait