LINGKARPENA.ID | Seorang terduga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin, berinisial VTAKW (28) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi Kota untuk menjadikan Sukabumi bersih narkoba dan obat berbahaya.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya pun terus dilakukan Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7000 butir obat keras terbatas. Itu terdiri dari 5000 butir obat jenis Tramadol dan 2000 butir obat jenis Hexymer.
Selain itu, Polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini VTAKW diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Terduga pelaku diancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana o njara maksimal 12 tahun.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menuturkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap penyalahguna narkoba maupun obat berbahaya.
“Tentunya Polres Sukabumi Kota tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba maupun obat berbahaya guna menciptakan masyarakat Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” jelas Tenda Sukendar kepada awak media, baru baru ini.
“Kami juga mengajak peran serta masyarakat untuk sama-sama mencegah penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota berharap adanya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Kota Sukabumi bebas dan bersih dari peredaran obat berbahaya dan narkotika.






