LINGKARPENA.ID | Polsek Sagaranten Polres Sukabumi mengamankan dua pemuda yang akan melakukan transaksi obat obatan keras terbatas diwilayah hukum Polsek Sagaranten, Sabtu, 18 Januari 2025.
Kedua pemuda itu masing masing berinisial RR (25) seorang buruh warga Karang Tengah, Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan FN seorang pelajar asal Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku berupa empat paket obat keras jenis Hexymer dan lima strip Tramadol,” ujar Kapolsek Sagaranten AKP A Suryana B dalam keterangan tertulisnya kepada Liangkarpena.id Sabtu (18/1).
Diungkapkan Suryana, tertangkapnya kedua pemuda tersebut bermula dari adanya informasi warga yang mencurigai dua orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan. Informasi itu disampaikan warga kepada Sertu Mulyana, Anggota Koramil 0623-11/Sagaranten.
“Kemudian Sertu Mulyana bersama warga mendatangi lokasi dan mendapati kedua pemuda tersebut sedang melakukan transaksi obat obatan terlarang,” tandas Suryana.
Dari hasil intrograsi, dari kedua pemuda tersebut ditemukan barang bukti berupa obat obatan keras terbatas. Dan Kedua terduga pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Tegalbuleud.

“Kami menerima penyerahan dua orang terduga pelaku pengedar obat- obatan keras terbatas dari warga pada pukul 02.00 WIB dini hari,” imbuh Suryana.
Untuk proses hukum lebih lanjut Polsek Sagaranten sudah berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Sukabumi.
“Saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Sukabumi,” tegas AKP Suryana.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras di wilayah tersebut.