Polisi Dalami Temuan Diduga Transaksi Barang Hasil Kejahatan di Wilkum Sagaranten

Kepolisian Sektor Sagaranten Polres Sukabumi usai menggelar pres release dugaan akan terjadi transaksi kendaraan tanpa surat-surat resmi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Polsek Sagaranten Polres Sukabumi dalami temuan diduga akan ada transaksi barang hasil tindak pidana di wilayah hukum Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).

Berawal pada pada Rabu (25/2/2023) lalu dari kecurigaan seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, saat itu dimana akan terjadi transaksi jual beli  melaui “Cash On Delivery (COD)” i wilayah Sagaranten.

Menurutnya, kendaraan sepeda motor yang terdapat keganjilan tersebut dimana barang yang akan di perjual belikan berupa sepeda motor berjenis Honda Beat warna hitam. Namun kendaraan itu tidak mengenakan plat motor dan tidak disertai kelengkapan surat-surat kendaraan.

Baca juga:  Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Terbatas Diamankan Polisi di Sagaranten

“Iya, pada Hari Rabu Tanggal 22 Pebruari 2023 pukul 10.00 WIB Anggota SPKT Polsek Sagaranten yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga di Kantor Kepolisan Sektor Sagaranten mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya,” ujar Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi AKP Deny Miharja dalam keterangannya.

Lanjut Kapolsek, ia memberitahukan bahwa di Jalan Raya Sagaranten Sukabumi tepatnya di Kampung Ciputat RT 27/01 Desa Puncakmanggis Kecamatan akan ada transaksi jual beli Cash On Delivery (COD) sebuah kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi tanda nomor kendaran beserta surat-surat kendaraan diduga hasil kejahatan.

Baca juga:  Bhayangkari Polsek Jampangkulon Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Cikaso Cibitung

Dijelaskan pula olehnya kemudian Unit Reskrim Polsek Sagaranten melakukan pengintaian di sekitar target lokasi sehingga sekira pukul 14.00 wib dan benar ada satu orang terduga membawa Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam hijau tanpa plat nomor.

“Terduga ini berhenti di salah satu warung kopi di pinggir jalan dan begitu dilakukan pemeriksaan oleh petugas benar orang ini membawa kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam hijau tanpa plat nomor, tanpa surat- surat kendaraan yang sah untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Baca juga:  Si Jago Merah Hanguskan Rumah di Sagaranten

Kemudian kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Sagaranten segera mengamanan orang dan kendaraan tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Sagaranten untuk dilakuan penyelidikan lebih lanjut.

“Unit Reskrim Polsek Sagaranten langsung melakukan penyelidikan dan saat ini sedang dilakukan pengembangan. Terutama yang ada kaitan dengan yang ada di TKP. Ya bisa saja kasus ini ada kaitannya dengan kejadian yang ada di wilayah Hukum Polsek Sagaranten baru baru ini,” pungkasnya.

Pos terkait