LINGKARPENA.ID | DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026). Selain menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, rapat juga diisi penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional dan memiliki daya saing yang lebih baik.
“Perubahan badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujar H. Asep Japar.
Menurutnya, transformasi tersebut diharapkan mampu membuka peluang investasi, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan air minum, sekaligus memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemerintah daerah menargetkan perubahan ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
Selain membahas perubahan status Perumda Tirta Jaya, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati berharap regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan ketenteraman masyarakat, serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. (adv).






