LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi mulai menyiapkan langkah besar dalam penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengusulkan perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi dan turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Bupati menilai perubahan badan hukum menjadi Perseroda merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional dan mampu mengikuti dinamika dunia usaha.
“Perubahan badan hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” kata H. Asep Japar.
Ia menjelaskan, perubahan status tersebut diharapkan dapat membuka peluang investasi yang lebih luas, meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui dividen perusahaan, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas layanan, serta mendorong pemanfaatan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain mendengarkan nota pengantar bupati, rapat paripurna juga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Menurut Bupati, regulasi tersebut akan menjadi pijakan hukum dalam mewujudkan situasi daerah yang aman, tertib, dan kondusif melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap tercipta sinergi yang semakin kuat dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada seluruh warga Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.






