LINGKARPENA.ID | Polres Sukabumi, berhasil mengamankan 29 sepeda motor hasil dari tindakan kejahatan. Puluhan motor tersebut diamankan setelah jajaran kepolisian menciduk 14 orang terduga pelaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang turut didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada kegiatan konferensi pers.
“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor. Dari pelaksanaan itu Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” kata AKBP Maruly Pardede, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media Jumat (24/2/2023) kemarin di Mapolres Sukabumi.
Maruly menjelaskan, puluhan kendaraan itu merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus yang ada di wilayah hukumnya. Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.
“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak 6 kasus. Dan tersangka yang berhasil diamankan ada 14 tersangka. Sementara untuk barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
“Kepada para tersangka ini kami terapkan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP. Kepentingan pihak-pihak afiliasi untuk menampung daripada barang-barang hasil curian akan dikenakan pasal 480 KUHP, juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.(*)