Babak Baru, Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Dilimpahkan Ke PN Bandung

Tiga tersangka kasus SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi segera dilimpahkan ke PN Bandung.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Penyidik Kejaksaan Negeri telah melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II atas kasus Surat Perintah Kerja (SPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi di tahun 2016 lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (29/05/2023).

Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan mengatakan, adapun nama dari tiga tersangka kasus SPK Fiktif salah satunya Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  PN Bandung Kabulkan Permohonan BBMC Indonesia untuk Mengeksekusi BB1%MC

“Peran dan jabatan mereka ini masing-masing Saeful Ramadhan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan, Dian Iskandar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016,” kata Wawan dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id (30/05/2023).

Lanjut dia, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016.

Baca juga:  Momentum Hari Sumpah Pemuda, Dinas PU Ajak Milenial Kembangkan Potensi Diri untuk Membangun Kabupaten Sukabumi

Diketahui yang mana saat ini ketiga tersangka sudah dilaksanakan penahanan di Lapas Kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

“Setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti dari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupatej Sukabumi, kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara terhadap 3 (tiga) terdakwa Harun Alrasyid, Saeful Ramadhan dan Dia Iskandar,” ungkapnya.

Baca juga:  Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Apresiasi Pengawalan Kasus SPK Fiktif Dinkes

Dengan begitu sambung dia, ketiga terdakwa tersebut JPU sudah melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.

“Saat ini (kami) JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung yang ditunjuk untuk segera disidangkan terhadap ketiga terdakwa,” pungkasnya.

Pos terkait