LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Sukabumi Kota, bekuk seorang remaja berinisial DB (19). Pelaku merupakan warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya.
Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, melakukan penangkapandi pinggir Jalan trptnya di Jalan Subangjaya, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (8/11/2022) dini hari.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9.000 butir Hexymer, 2.000 butir Tramadol HCI 50 Mg, 1 unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin itu berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan.
“Iya betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin,” ujar AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022) pagi.
Lanjut dia, “Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota Satres Narkoba di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi,” sambungnya.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah,” ungkapnya.
Kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.
“Pelaku terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” pungkas Yudi.