DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Revisi Perda Ketenagakerjaan, Serap Aspirasi Pekerja dan Pengusaha

LINGKARPENA.ID | Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan awal tersebut digelar dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, serta dihadiri anggota dewan dan berbagai mitra kerja. Hadir pula perwakilan dari Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, penyusun naskah akademik, hingga organisasi buruh dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.

 

Ferry menegaskan, pembahasan ini merupakan langkah awal untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Ia membuka ruang luas bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan sebelum draf perubahan dirumuskan lebih lanjut.

Baca juga:  Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kab Sukabumi Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

 

“Kami ingin proses revisi ini benar-benar partisipatif. Semua pihak punya kesempatan menyampaikan gagasan agar aturan yang dihasilkan nanti tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.

 

Menurutnya, keterlibatan berbagai elemen menjadi kunci agar perda yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Ia menambahkan, hasil revisi diharapkan mampu menutup celah kekurangan dalam aturan sebelumnya.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan organisasi menyampaikan pandangan mereka. Dari kalangan serikat pekerja, DPC KSPSI mendukung langkah revisi sebagai upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus meningkatkan peluang kerja.

Baca juga:  Budi Azhar: Diskriminasi Bukan Solusi, Edukasi dan Pelayanan Harus Diperkuat

 

Sementara itu, GARTEK menyoroti perlunya perhatian lebih pada peningkatan keterampilan tenaga kerja serta persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan lemahnya perlindungan tenaga kerja lokal.

 

Dari sisi pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan penting. Mereka menekankan agar perubahan aturan tetap selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menambah beban bagi dunia usaha.

 

“Regulasi harus memberi kepastian dan kenyamanan bagi investor. Jangan sampai justru menghambat iklim usaha yang sedang dibangun,” ungkap perwakilan APINDO.

 

Selain itu, APINDO juga mendorong penguatan kebijakan berbasis lokal, terutama dalam perekrutan tenaga kerja non-skill agar lebih memprioritaskan masyarakat setempat, disertai pengawasan untuk mencegah praktik pungli.

Baca juga:  Camat Kebonpedes Merespon Cepat Pemberitaan RTLH Umi Entin

 

Organisasi pekerja lainnya seperti Sarbumusi dan SPN turut mengapresiasi keterlibatan banyak pihak dalam pembahasan ini. Mereka berharap hasil revisi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang sehat.

 

Komisi IV DPRD memastikan seluruh masukan yang masuk akan dikaji secara mendalam sebelum dirumuskan dalam naskah Raperda. Proses ini menjadi fondasi untuk menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.

 

Dengan revisi ini, DPRD menargetkan lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.(adv).

Pos terkait