LINGKARPENA.ID | Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kejelasan hukum atas laporan dugaan penyimpangan pembiayaan perbankan syariah yang dinilai merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Perkara yang disoroti berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari salah satu bank syariah nasional kepada PT Alpindo Mitra Baja pada rentang waktu 2012–2013. Kasus tersebut kembali mencuat ke ruang publik lantaran diduga melibatkan Wali Kota Sukabumi saat ini. Ayep Zaki, diketahui kala itu menduduki posisi pimpinan di perusahaan terkait.
Koordinator lapangan aksi, Moch Akmal Fajriansyah, menegaskan bahwa pihaknya datang untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti di meja administrasi.
“Kami menuntut kepastian dan keseriusan penegak hukum. Laporan ini sudah kami ajukan sejak Juli 2025 ke Kejaksaan Agung, lalu dilimpahkan melalui Kejati Jawa Barat pada Oktober 2025. Jangan sampai mengendap tanpa kejelasan,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, hasil penelusuran AMPH RI menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp176,7 miliar. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan penggelembungan nilai aset jaminan dalam proses appraisal.
“Nilai aset yang seharusnya sekitar Rp43 miliar justru dijadikan dasar pembiayaan hingga Rp176,7 miliar. Ini sangat janggal dan patut diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan,” katanya.
Situasi dinilai semakin kompleks setelah PT Alpindo Mitra Baja dinyatakan pailit pada 2017. Meski demikian, terdapat klaim Pengambilalihan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh pihak bank senilai Rp96,2 miliar, yang menurut AMPH RI diduga bertentangan dengan mekanisme hukum kepailitan.
“Kami melihat ada indikasi laporan keuangan yang tidak disajikan secara wajar serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ini bukan hanya soal korporasi, tapi menyangkut kepentingan publik,” tegas Akmal.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Jawa Barat dan saat ini tengah melakukan pendalaman awal.
“Kami sedang berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. Fokus kami adalah meneliti konstruksi perkara untuk memastikan apakah masuk ranah tindak pidana korupsi, perbankan, atau kategori hukum lainnya,” jelas Haris.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penanganan, termasuk penentuan locus delicti serta keterkaitan para pihak yang terlibat.
Terkait isu yang menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Haris menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal perbedaan status.
“Prinsip kami jelas, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Proses penelitian ini akan menyasar siapa pun yang berkaitan dengan perkara, namun untuk tahapan pemeriksaan lebih lanjut, belum dapat kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.





