LINGKARPENA.ID | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Sukabumi kembali menyoroti persoalan pengelolaan lingkungan hidup, persampahan, serta tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sorotan tersebut dituangkan PC PMII Kota Sukabumi dalam kajian dan press release bertajuk “Lingkungan, Akuntabilitas, Risiko: Pengelolaan Sampah dan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi”, Jum’at ( 18 September 2026 )
Dalam kajiannya, PC PMII menilai persoalan lingkungan tidak dapat hanya diukur dari kemampuan pemerintah mengangkut sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pengelolaan sampah harus dilihat sebagai sebuah sistem yang mencakup pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan, penyediaan fasilitas, keberlanjutan TPA hingga pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
PC PMII mencatat timbulan sampah di Kota Sukabumi dilaporkan mencapai hampir 200 ton per hari, sementara TPA Cikundul memiliki luas sekitar 10,372 hektare. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut daya tampung, risiko lingkungan, keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pelayanan persampahan.
Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Sahabat Fahmi Fauzi, menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan organisasinya bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun program pemerintah.
“PC PMII Kota Sukabumi tidak anti terhadap pembangunan dan tidak anti terhadap penggunaan anggaran untuk pelayanan persampahan. Justru kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.”Ujarnya
Menurut Fahmi, kritik mahasiswa harus ditempatkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan upaya memastikan kebijakan publik berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar berapa banyak sampah yang bisa diangkut. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menyiapkan sistem pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, bagaimana keberlanjutan TPA Cikundul, bagaimana fasilitas TPS dan TPS 3R diperkuat, serta bagaimana masyarakat dilibatkan dalam pengawasan,” tambah Fahmi.
Ia menambahkan, persoalan lingkungan tidak boleh menunggu sampai menjadi krisis terlebih dahulu baru kemudian pemerintah mengambil tindakan.
“Mitigasi harus dilakukan sejak sekarang. Pemerintah harus memiliki data yang terbuka, target yang jelas, roadmap yang terukur, dan langkah antisipasi apabila kapasitas TPA semakin terbatas. Jangan sampai kebijakan baru bergerak ketika persoalan sudah menjadi krisis lingkungan.”ungkapnya
Selain persoalan persampahan, PC PMII juga memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran DLH, khususnya belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi bahan kajian PC PMII, realisasi pembayaran BBM kepada SPBU tercatat sebesar Rp1.444.523.400, atau 100 persen dari nilai kontrak. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara rekap bukti transaksi DLH dengan database transaksi real-time SPBU.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum nilai Rp486.555.315 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPK merekomendasikan Wali Kota Sukabumi agar menginstruksikan Inspektur Daerah melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pembelian BBM tersebut dan melaporkan hasilnya kepada BPK.
PC PMII menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Namun, menurut organisasi mahasiswa tersebut, temuan BPK tetap harus ditindaklanjuti secara serius, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Fahmi Fauzi mengatakan, persoalan akuntabilitas anggaran harus dibuktikan melalui data dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta proses pemeriksaan dan tindak lanjutnya dilakukan secara transparan. Kalau ada rekomendasi BPK, masyarakat berhak mengetahui bagaimana rekomendasi itu ditindaklanjuti dan apa perbaikan sistem yang dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.”tegasnya
PC PMII juga meminta Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penjelasan terbuka mengenai informasi adanya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang disebut berada di kawasan hutan lindung.
PC PMII menegaskan tidak mengambil kesimpulan terlebih dahulu bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum. Namun, apabila lokasi benar berada di kawasan hutan lindung, maka status kawasan, dasar pemanfaatan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan dokumen perizinan perlu diverifikasi secara terbuka.
Selain itu, PC PMII menyoroti keberadaan kandang atau kegiatan peternakan ayam yang berada di tengah maupun berdekatan dengan kawasan padat penduduk.
Menurut PC PMII, aspek yang perlu diperiksa tidak hanya izin usaha, tetapi juga Persetujuan Lingkungan, sanitasi, pengelolaan limbah, pengendalian bau dan lalat serta dampak kegiatan terhadap masyarakat sekitar.
“Kami meminta semua persoalan ini diverifikasi secara faktual. Prinsipnya sederhana, pemerintah harus hadir memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat juga harus terlindungi,” imbuhnya
Dalam press release tersebut, PC PMII Kota Sukabumi menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari evaluasi menyeluruh terhadap TPA Cikundul, keterbukaan data persampahan, penyusunan roadmap pengelolaan sampah, pemerataan TPS, penguatan TPS 3R dan bank sampah, hingga pengembangan teknologi pengelolaan sampah.
PC PMII juga meminta tindak lanjut terbuka terhadap temuan BPK terkait belanja BBM DLH, pemeriksaan dan rekonsiliasi dokumen transaksi, penguatan sistem monitoring serta verifikasi belanja operasional.
Dua tuntutan tambahan menyangkut verifikasi legalitas Kopdes yang disebut berada di kawasan hutan lindung serta pemeriksaan terhadap kandang ayam di kawasan padat penduduk, termasuk aspek lingkungan, sanitasi, limbah dan dampaknya terhadap masyarakat.
Fahmi menegaskan, PC PMII akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan kajian, data dan kepentingan masyarakat.
“PMII hadir bukan sekadar untuk bersuara, tetapi untuk memastikan suara itu memiliki dasar pengetahuan. Kritik harus berbasis data, tuntutan harus memiliki dasar hukum, dan gerakan harus bermuara pada kepentingan masyarakat. Kami membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kota Sukabumi dan DLH untuk membahas persoalan ini secara terbuka.”ungkap fahmi
Menurutnya, transparansi bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari pemerintahan yang sehat.
“Ketika data dibuka, prosesnya transparan dan masyarakat dilibatkan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Karena itu kami mendorong Pemerintah Kota Sukabumi menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan anggaran secara menyeluruh.”pungkasnya
PC PMII menempatkan persoalan persampahan, lingkungan dan anggaran DLH dalam kerangka pemenuhan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, efektif dan berkelanjutan.






