PA 212 Kota Sukabumi Datangi Pengadilan Negeri Minta Keadilan Hukum IB HRS

Lingkarpena.id, Sukabumi – Persaudaraan Alumni (PA) 212 Dewan Tanfidzi Kota Sukabumi melakukan audiensi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi terkait tuntutan terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB HRS), Kamis (17/06/2021).

“Penuntutan 6 tahun penjara IB HRS ini sangat tidak rasional dan jaksa penuntut umum umum (JPU) tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya,” ujar Abi Kholil Asubki Ketua PA 212 Dewan Tanfidzi Kota Sukabumi kepada lingkarpena.id.

Baca juga:   Wali Kota Apresiasi Langkah Polres Sukabumi Kota Menampung Produk Anak Milenial Kota Sukabumi

PA 212 memprotes tuntutan 6 tahun penjaray ang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap IB HRS dalam kasus perkara RS Ummi Bogor dinilai tidak sepadan dengan kesungguhan penegak hukum dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga:  Ruko di Kota Sukabumi Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Hingga 500 Juta

Ia berpendapat kejadian di PN Jakarta Timur adalah suatu kedzoliman yang jelas mengapa hanya IB HRS yang diproses, padahal banyak kasus protokol kesehatan (prokes), dari mulai artis hingga pejabat.

Baca juga:   Tampung Produk Anak Milenial dan UMKM, Polres Sukabumi Kota Resmikan Galery Bageur

Tidak hanya itu, PA 212 Kota Sukabumi juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menegakkan hukum secara proporsional berdasarkan ketuhanan yang maha esa kepada IB HRS.

Baca juga:  Polres Sukabumi Kota Mencetak Santri Mandiri di Bidang Ekonomi

“Kami meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar menegur pemerintah supaya aparat penegak hukum tidak menjadi alat kepentingan kekuasaan,” tambahnya

Baca juga:   Pengadilan Mengeksekusi Kios Konter HP dan Penjahit di RE Martadinata Kota Sukabumi

PA 212 menyampaikan surat pernyataan sikap melalui Pengadilan Negeri Kota Sukabumi ini, meminta keadilan kepada Mahkamah Agung agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan yang seadil-adilnya.

“Kami meminta dan memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan kasus IB HRS seadil-adilnya, dan kami PA 212 akan terus berjuang selama ketidakadilan dipertontonkan,” pungkas Abi kholil Asubki.

Baca juga:  Penemuan Mayat Bayi, Gegerkan Warga Bantaran Sungai Cipelang Leutik Warudoyong

Baca juga:   Wow! PB Himasi dan HMI Menantang Dialog Terbuka Terkait Polemik Musda KNPI Kota Sukabumi

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Parulian Manik mengapresiasi terhadap kedatangan para ulama yang menyampaikan aspirasi di masa pandemi ini dengan cara audiensi.

“Mereka kita terima di ruang media center, perwakilan dari PA 212 datang sekitar 10 orang terkait aspirasinya yang tertuang dalam bentuk surat pernyataan sikap. Tidak Lama setelah itu kami sampaikan aspirasi mereka ke pada Mahkamah Agung secara berjenjang,” ujar Parulian Manik.

 

 

Reporter: Eka Lesmana

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait