LINGKARPENA.ID | Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi mencatat perkembangan yang cukup menggembirakan dalam upaya penanggulangan kemiskinan sepanjang Maret 2025. Di tengah berbagai tantangan ekonomi nasional maupun global, Kota Sukabumi berhasil menurunkan angka kemiskinan baik dari sisi jumlah penduduk miskin maupun persentasenya. Data resmi menunjukkan bahwa jumlah penduduk Kota Sukabumi pada tahun 2025 mencapai 370.681 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 1,44 persen. Dari jumlah tersebut, penduduk miskin tercatat sebanyak 23,17 ribu orang atau sebesar 6,9 persen dari total penduduk. Angka ini mengalami penurunan sebesar 0,93 ribu orang dibandingkan Maret 2024 dan berkurang 1,79 ribu orang dibandingkan Maret 2023. Persentase kemiskinan juga turun sebesar 0,3 poin persen dibandingkan tahun sebelumnya dan turun 0,6 poin persen dibandingkan tahun 2023.
Jika ditinjau dalam kurun waktu satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Kota Sukabumi menunjukkan tren yang terus membaik meskipun sempat mengalami peningkatan akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2015 jumlah penduduk miskin masih mencapai 27,84 ribu orang atau 8,79 persen. Angka tersebut terus menurun hingga tahun 2019 menjadi 21,87 ribu orang atau 6,67 persen. Namun pandemi Covid-19 menyebabkan jumlah penduduk miskin kembali meningkat pada tahun 2020 hingga mencapai puncaknya pada tahun 2021 sebanyak 27,19 ribu orang atau 8,25 persen. Setelah memasuki masa pemulihan, kondisi ekonomi Kota Sukabumi berangsur membaik sehingga angka kemiskinan kembali menurun secara konsisten pada tahun 2022, 2023, 2024, hingga akhirnya pada Maret 2025 berhasil ditekan menjadi 23,17 ribu orang atau 6,9 persen, yang merupakan capaian terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Perkembangan selama periode Maret 2024 hingga Maret 2025 juga menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Dalam waktu satu tahun, jumlah penduduk miskin berhasil berkurang sebanyak 926 orang. Bila dibandingkan dengan Maret 2023, penurunan mencapai sekitar 1.787 orang. Persentase penduduk miskin juga menurun dari 7,20 persen pada tahun 2024 menjadi 6,90 persen pada tahun 2025. Kondisi tersebut mencerminkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menunjukkan efektivitas berbagai program pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan.
Meskipun angka kemiskinan mengalami penurunan, Garis Kemiskinan di Kota Sukabumi justru mengalami kenaikan. Garis Kemiskinan merupakan batas minimum pengeluaran seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. Pada tahun 2023 Garis Kemiskinan berada pada angka Rp594.118 per kapita per bulan. Nilai tersebut meningkat menjadi Rp678.258 pada tahun 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp706.415 per kapita per bulan pada tahun 2025. Dengan demikian, selama periode Maret 2024 hingga Maret 2025 Garis Kemiskinan meningkat sebesar Rp28.157 atau sekitar 4,15 persen. Kenaikan ini menunjukkan bahwa biaya hidup masyarakat semakin meningkat sehingga standar kebutuhan minimum juga bertambah.
Selain jumlah penduduk miskin, BPS juga mengukur tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) menggambarkan seberapa jauh rata-rata pengeluaran penduduk miskin dari Garis Kemiskinan, sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) menggambarkan tingkat ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin kecil nilai kedua indeks tersebut, semakin baik kondisi kemiskinan suatu daerah. Pada Maret 2025, Indeks Kedalaman Kemiskinan turun dari 0,88 menjadi 0,84, sedangkan Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,18 menjadi 0,17. Penurunan kedua indeks ini menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran masyarakat miskin semakin mendekati Garis Kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran antarpenduduk miskin semakin kecil dibandingkan tahun sebelumnya.
BPS Kota Sukabumi mengidentifikasi beberapa faktor yang turut memengaruhi membaiknya kondisi kemiskinan di Kota Sukabumi. Salah satunya adalah pelaksanaan operasi pasar murah bersubsidi yang dilaksanakan pada awal tahun 2025 di tujuh kecamatan. Program tersebut dinilai mampu membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Selain itu, penyaluran berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan langsung lainnya menjadi jaring pengaman sosial yang mampu menjaga daya beli masyarakat miskin. Program Bantuan Listrik Gratis dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai berjalan sejak Mei 2025 juga dinilai memberikan dampak positif karena mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama tahun 2025 juga mengalami pertumbuhan sebesar 5,59 persen secara tahunan sehingga ikut mendorong membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Dalam menjelaskan metodologi penghitungan kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach). Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan sendiri merupakan gabungan antara Garis Kemiskinan Makanan yang dihitung berdasarkan kebutuhan energi minimum sebesar 2.100 kilokalori per kapita per hari dan Garis Kemiskinan Nonmakanan yang mencakup kebutuhan dasar seperti perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, serta kebutuhan pokok lainnya. Untuk menghitung Garis Kemiskinan Makanan digunakan 52 komoditas konsumsi, sedangkan Garis Kemiskinan Nonmakanan dihitung berdasarkan 51 komoditas kebutuhan pokok. Sumber utama penghitungan kemiskinan berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dipadukan dengan data Proyeksi Penduduk hasil Sensus Penduduk 2020 sehingga menghasilkan angka kemiskinan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara statistik.
Secara keseluruhan, hasil penghitungan BPS menunjukkan bahwa Kota Sukabumi berhasil mempertahankan tren penurunan angka kemiskinan hingga Maret 2025. Penurunan tidak hanya terjadi pada jumlah dan persentase penduduk miskin, tetapi juga pada tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan. Meskipun demikian, meningkatnya Garis Kemiskinan menjadi pengingat bahwa biaya hidup masyarakat terus bertambah sehingga diperlukan keberlanjutan program perlindungan sosial, peningkatan kesempatan kerja, penguatan sektor ekonomi lokal, serta kebijakan yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat agar penurunan kemiskinan dapat berlangsung secara berkelanjutan.






