Predator Anak di Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

Terduga aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Sukabumi saat diintrogasi oleh petugas di Mapolres Sukabumi Kota.| Foto: Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57), terduga pelaku pencabulan terhadap MIA, bocah laki-laki berumur 14 tahun.

Terduga pelaku berhasil diciduk pihak kepolisian setelah sebelumnya diamankan warga setempat. KS dibekuk di Pos Polisi di Jalan Otista, Cijangkar, Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/22) sore kemarin.

“Terduga pelaku KS ini kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang korban, bocah laki-laki dibawah umur,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

Baca juga:  Komplotan Perampok Nasabah Bank Ratusan Juta di Sukabumi Dibekuk Polisi

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” sambungnya.

Dijelaskan Kapolres, terduga pelaku berhasil diamankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar.

“Jadi terduga pelaku ini sempat diamankan oleh warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi. Kemudian warga melaporkan dan menyerahkannya kepada kami,” jelasnya.

Baca juga:  RSUD R. Syamsudin, SH Terapkan Validasi Wajah FRISTA untuk Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2 Juni 2026

Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, adapun modus yang dilakukan terduga pelaku tersebut memperdaya korban. Aksi pelaku dengan cara memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol.

“Jadi saat si korban kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya,” katanya.

Peristiwa dugaan pencabulan ini sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada korban. Beruntung si korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga dia berhasil meninggalkan pelaku.

Baca juga:  Lagi, Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi Kembali Terjadi

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

Pos terkait