LINGKARPENA.ID | Satuan tugas (Satgas) Konservasi Kabupaten Sukabumi melakukan rapat koordinasi (rakor) perdana di Kabupaten Sukabumi wilayah Jawa Barat. Rakor digelar di Hotel Sukabumi Indah Selabintana, Rabu 30 Nopember2022.
Upaya tersebut merupakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi konservasi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Sukabumi. Rakor sendiri sebagai ajang konsolidasi penyelengaraan tugas-tugas sesuai keputusan Bupati Sukabumi Nomor EM. 03.04/ Kep.673-SDA/2022, 31 Agustus 2022 tentang satuan tugas Konservasi Sumber Daya Alam.
Acara rakor tersebut dihari oleh seluruh perwakilan Forkopimda dan OPD-OPD di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melalui staf ahli, Bambang. Sebelumnya acara diawali dengan laporan panitia penyelenggara melalui Kepala Satgas Konservasi Kabag SDA yang disampaikan oleh Sekretaris 2 Prasetyo.
“Kegiatan ini tahap pengkoordinasian perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah, untuk pemantauan dan evaluasi serta upaya-upaya sinkronisasi, sinergitas dalam perumusan kebijakan daerah,” ujar Kepala kepala Satgas yang disampaikan oleh Sekretaris 2 Satgas Konservasi SDA Kabupaten Sukabumi.
Menurut Prasetyo, rakor dilakukan sebagai upaya sinkronisasi dan sinergitas dalam perumusan kebijakan sesuai keputusan Bupati (Kepbup). Yang mana hal ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta konsolidasi mengenai mekanisme kerja kelembagaan dan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh satuan tugas konservasi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi.
“Jadi maksud dari penyelenggaraan rakor satgas konservasi sumber daya alam Kabupaten Sukabumi ini untuk membangun dan menyamakan persepsi, komitmen bersama tentang perlunya konservasi,” jelas Prasetyo.
Lanjut Kepala Bidang SDA ini menjelaskan, konservasi meliputi lingkungan hidup yang terdiri dari tanah, air dan ekosistem guna untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Ya tujuannya untuk penyamaan persepsi komitmen dari semua satgas konservasi. Kita mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkasnya.