BRI Cibadak Klarifikasi Status Dua AJB Milik Nasabah yang Meninggal Dunia

LINGKARPENA.ID | Bank BRI Unit Cibadak memberikan penjelasan terkait keberadaan dua dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dikaitkan dengan fasilitas pinjaman seorang nasabah berinisial ST, warga Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang telah meninggal dunia.

 

Kepala Unit BRI Cibadak, Dede Mahfudin, mengatakan ST tercatat sebagai nasabah BRI sejak 2014. Pada saat itu, terdapat pengajuan pinjaman yang menggunakan dokumen AJB sebagai dokumen yang diserahkan kepada pihak bank.

 

Menurut Dede, dokumen tersebut bukan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia menjelaskan, pada periode tersebut terdapat nasabah atas nama pasangan berinisial AS yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menyerahkan AJB kepada bank.

Baca juga:  Jalan Cicantayan-Hegarmanah Rusak Parah, Mobilitas Armada Tambang dan Ternak Ayam Diduga jadi Penyebab, Warga Minta Bupati Sidak

 

“Pada tahun 2014 itu atas nama pasangan AS. Dia menitipkan AJB, bukan SHM, untuk pinjam KUR BRI. Dokumen itu diterima BRI, namun tidak terikat,” kata Dede kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

 

Dede juga menjelaskan mengenai kewajiban kredit setelah nasabah meninggal dunia. Menurutnya, fasilitas KUR yang dimaksud tidak disertai perlindungan asuransi jiwa dalam akad kredit.

Baca juga:  Rumah Bukan Agunan Ditempeli Stiker Tunggakan BRI, Debitur Ciemas Keberatan

 

Dengan demikian, kewajiban pembayaran pinjaman tetap menjadi hal yang perlu diselesaikan oleh pihak ahli waris. Namun, menurut penjelasan pihak bank, kewajiban tersebut tidak lagi dikenakan bunga.

 

“Pinjam KUR tidak ditanggung oleh asuransi jiwa dalam akad kredit,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Dede menyebutkan adanya perubahan kebijakan terkait penerimaan dokumen jaminan pada fasilitas KUR. Sejak 2018, BRI Unit Cibadak tidak lagi menerima penitipan dokumen seperti SHM, AJB maupun BPKB kendaraan sebagai titipan untuk pinjaman KUR.

Baca juga:  Capai Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2024. Diskan Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan

 

“Jadi sejak 2018 untuk pinjam KUR, kami tidak menerima titipan baik berupa SHM, AJB atau BPKB kendaraan,” tegasnya.

 

Sementara itu, penerimaan dokumen jaminan tetap dapat dilakukan pada jenis fasilitas pinjaman tertentu sesuai dengan segmentasi kredit dan ketentuan yang berlaku di perbankan.

 

Penjelasan tersebut disampaikan pihak BRI Unit Cibadak untuk memberikan gambaran mengenai riwayat fasilitas pinjaman serta status dokumen AJB yang saat ini masih berada di pihak bank.

 

Pos terkait