Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pencari Kerja, Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Waspadai Oknum Pungli

LINGKARPENA.ID | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar berhati-hati terhadap oknum yang menawarkan jasa pembuatan Kartu Kuning atau Kartu AK-1 (Kartu Pencari Kerja) dengan meminta sejumlah biaya.

 

Sigit menegaskan, proses pembuatan Kartu AK-1 di Kabupaten Sukabumi tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara daring melalui telepon genggam maupun datang langsung ke kantor Disnakertrans.

 

Menurutnya, pihaknya menemukan adanya indikasi masyarakat yang menjadi korban penawaran jasa pembuatan kartu kuning berbayar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Harkitnas ke-118, Momentum Bangkit Bersama Wujudkan Sukabumi Mubarakah

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pencari kerja agar berhati-hati terhadap tawaran pembuatan kartu kuning yang meminta biaya. Pembuatan Kartu AK-1 dilakukan sesuai prosedur dan gratis, baik melalui layanan online maupun datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Sigit Widarmadi, Selasa ( 4/7/2026 ).

 

Ia menjelaskan, kemudahan layanan yang disediakan pemerintah bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh Kartu AK-1 tanpa harus menggunakan jasa perantara.

 

“Silakan manfaatkan layanan resmi yang telah kami sediakan. Masyarakat bisa mengaksesnya melalui telepon genggam atau datang langsung ke kantor Disnakertrans. Jangan mudah percaya kepada oknum yang menawarkan bantuan dengan meminta imbalan,” tegasnya.

Baca juga:  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembacokan Remaja di Jalur Lingkar Selatan

 

Sigit menambahkan, Kartu AK-1 memiliki beberapa fungsi penting. Selain menjadi salah satu persyaratan administrasi dalam melamar pekerjaan di berbagai perusahaan, kartu tersebut juga menjadi basis data pemerintah dalam memetakan jumlah pencari kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta menjadi legalitas bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

 

“Melalui layanan resmi tersebut, masyarakat juga dapat melihat berbagai informasi lowongan pekerjaan yang tersedia. Karena itu, manfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dan jangan sampai menjadi korban praktik pungutan liar,” katanya.

Baca juga:  Atap Bangunan Laboratorium SMPN 2 Simpenen Sukabumi Ambruk, Segini Kerugiannya

 

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam mengurus Kartu AK-1 dan tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan pengurusan kartu pencari kerja.

 

Dengan semakin mudahnya akses layanan secara digital, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang cepat, aman dan bebas biaya.

Pos terkait